Lampung Utara – Kepolisian Resor Lampung Utara Polda Lampung berhasil menggungkap dugaan kasus tindak pinada korupsi dengan modus bimbingan teknis atau bimtek yang diperuntukan terhadap kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2021 lalu.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH, pada saat menggelar konfensi pers setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Rabu 27 April 2022.
Dijelaskankan Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, pada bulan Maret Tahun 2022 telah berlangsung kegiatan Bimtek Pra Tugas Bagi Kepala Desa Terpilih Serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan Sekabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan selama 7 hari yaitu sejak tanggal 26 Marat sampai dengan 1 April 2022 dan dilangsungkan di wilayah Kota Bandar Lampung tepatnya di Hotel Horison pada tanggal 26 – 27 Maret 2022 dan di Wilayah Bandung, Provinsi Jawa Barat pada 28 – 31 Maret 2022 dan 1 April 2022 peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID).
Dalam kegiatan tersebut peserta (Kepala Desa) mengeluarkan Anggaran sebesar Rp7.500.000, perpeserta perdesa dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 masing-masing desa.
Kemudian jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta sehingga apabila dikalkulasikan anggaran berjumlah Rp1.5 miliar lebih. dan diduga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan dapat merugikan keuangan negara, jelas AKBP Kurniawan Ismail.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial IA, NG dan NF. Bersama ketikanya diamankan barang butkti berupaka uang tunasi sebesar Rp36.950 ribu 3 Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID) perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan, 4 Lembar Surat Lembaga BPPID perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan, 1 lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa.
Selain itu barang bukti lainnya berupa 1 rangkap laporan transaksi finansial BPPID Nomor Rekening 042401001xxxxxx, handphone berbagai jenis dan merk dari para tersangka sebanyak 6 unit, 1 unit Laptop merk Accer warna hitam, 1 buah buku Rekening BCA, ATM BCA atas nisial tersangka NG, 1 buah buku Rekening BCA dan ATM BCA atas inisial RN, 1 Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diamankan dari NG, 1 Surat Keterangan Terdaftar CV di Kemenkumham diamankan dari NG, 1 Lembar NIB diamankan dari NG, 1 Lembar Izin Lokasi diamankan dari NG, 1 Lembar Data Registrasi diamankan dari NG,
1 Lembar Kwitansi setoran peserta diamankan dari NG, 1 buah ATM Giro Bank BRI diamankan dari NG, 1 Lembar KTP diamankan dari NG.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat. Sebelumnya telah tersiar kabar adanya oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terjaring operasi tangkap tangan oleh aparat kepolisian.
Komentar