oleh

Dispora Lampura Terus Gali Potensi Bendungan Way Tebabeng

 

Lampung Utara (Journal) : Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Lampung Utara terus menggali potensi obyek wisata yang ada di Bendungan Way Tebabeng untuk dijadikan ikon wisata milik Pemerintah Daerah.

Untuk mewujudkan Bendungan Way Tebabeng itu sebagai ikon daerah dibutuhkan kerjasama semua instansi dan dukungan dari masyarakat.

Sebagaimana dikatakan, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Lampung Utara, Ilham Akbar pihaknya akan terus berupaya untuk menjadikan bendungan Way Tebabeng sebagai ikon daerah di kabupaten setempat. Namun semua itu, menurutnya dibutuhkan suport dan dukungan dari semua elemen.

“Alhamdulillah sampai dengan hari ini semua terus berjalan meski apa adanya. Karena kendala awal kita untuk melakukan pengembangan itu karena terkendala Ripparda,” kata Ilham Akbar, Kamis (5/3/2020).

Ripparda atau Rencana Induk Pengembangan Pariwisataan Daerah tersebut, lanjutnya sudah harus tersedia karena untuk melakukan pengembangan obyek-obyek wisata itu memang sudah harus ada Rippardanya.

“Sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang kepariwisataan itu di seluruh Indonesia setiap daerah itu sudah wajib memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisataan Daerah (Ripparda),” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini Ripparda tentang pariwisata tersebut tengah dalam masa pengkajian dan sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dikatakan Ilham Akbar, hingga saat ini usulan tengang Ripparda itu merupakan yang ketiga kalinya diajukan pihaknya agar dapat segera mendapatkan restu dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melakukan pengembangan terhadap obyek-obyek wisata di daerah setempat.

“Kita ajukan itu pertama di tahun anggaran Tahun 2018, kemudian tahun 2019 dan kembali kita ajukan di tahun 2020 ini. Sekarang sedang dalam pengkajian,” ungkapnya.

Pada tahun 2020 ini, lanjutnya, Kementerian meminta setiap daerah sudah harus ada Perda. Karena kementerian, kata Ilham Akbar tidak hanya meminta Ripparda itu sekedar menjadi dokumen tapi sudah harus menjadi Perda.

Baca Juga:  Gerak Cepat Ungkap Kasus Curas, Bupati dan Ketua DPRD Apresiasi Polres Lampung Utara

Dalam sidang Paripurna di DPRD Lampung Utara yang membahas tengang 11 Propemperda satu diantaranya tentang Ripparda tersebut. Ilham Akbar optimis jika perwakilan rakyat yang ada di Parlemen itu benar-benar melihat kebutuhan masyarakat Perda tentang pengembangan pariwisata itu akan terwujud menjadi Perda di tahun 2020 ini.

“Kita optimis tahun ini menjadi Perda karena sudah dibahas di Dewan,” ujarnya, seraya mengatakan, ditetapkannya Bendungan Way Tebabeng menjadi lokasi ikon daerah karena tempat tersebut telah memiliki sertifikat milik Pemda setempat.

Wisata milik Pemda Lampung Utara tersebut telah mulai mendapatkan kucuran bantuan. Pada tahun 2019 lalu sudah mendalatkan alokasikan sebesar Rp1,7 miliar untuk pengerukan airnya walau melalui Provinsi.

Untuk lokasi wisata itu memiliki luas 7,2 hektar (Ha) dengan kondisi daratan seluas 4 Ha, yang akan dibangun sebagai lahan wisata seluas 3 Ha dan 1 hektarnya akan dijadikan daerah tangkapan atau res area.

Di tahun 2020 ini Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata terus berupaya meski anggarannya minim dengan tetap terus melakuakan penggalian potensi obyek wisata tersebut.

“Untuk lanjutannya, Dispora akan membangun pagar sederhana, pembersihan, perapihan dan membuat empat unit wc dan rumah pohon dengan memfaatkan pohon-pohon yang ada,” lanjut, Redy Apriansyah Kabid Pariwisata ketika mendampingi Ilham Akbar. (orean)

News Feed