Bandar Lampung – Pembangunan Gedung Pelayanan Publik satu atap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diduga penuh dengan Konspirasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, Dugaan pengondisian lelang Pembangunan Gedung Pelayanan Publik Satu Atap milik Pemkot Bandar Lampung di menangkan oleh PT Asmi Hidayat .
Dari 18 peserta hanya PT ASMI HIDAYAT yang melakukan penawaran Rp.34.896.607.900 dari nilai pagu 35 miliar.
Selanjutnya, negosiasi harga antara direktur atau yang dikuasakan saat pembuktian berkas dokumen lelang, Pokja hanya melakukan negosiasi turun sekitar 200 juta.
Kuat dugaan, adanya indikasi main mata antara UKPBJ yang menunjuk kelompok kerja (Pokja) dan pemilik PT Asmi Hidayat diduga kuat penuh konspirasi.
Selain itu, konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan masih berada satu atap kantor dengan PT ASMI HIDAYAT.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Bandarlampung saat dikonfirmasi ke no 0811-118-XXX belum membalas pesan whatsapp yang dilayangkan meski terkirim.
Padahal, awak media mencoba memberikan ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang.
Komentar