oleh

Polres Pesawaran Ungkap 9 Perkara

-Daerah-347 views

Pesawaran (Analisis.co.id) – Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran menangkap sebanyak 10 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus dari 9 perkara, yaitu kasus pemalsuan tanda tangan, persetubuhan di bawah umur, penipuan dan penggelapan, serta curas dan curat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/5/2022) bertempat di Aula Mapolres tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP, Pratomo Widodo, yang didampingi Kasat Reskrim, jika para pelaku tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda.

“Pengungkapan perkara ini kita lakukan selama bulan April 2022 pada operasi ketupat. Dalam operaai itu kita telah berasil mengungkap 9 perkara dengan 10 tersangka,,”tutur Kapolres AKBP Pratomo Widodo, saat menggelar konferensi Pres di Aula Polres Pesawaran.

Ia menjelaskan, kasus-kasus yang telah berhasil diungkap adalah kasus yang menyita perhatian publik diantaranya adalah kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus perampokan sebuah gudang, kasus curat, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan masyarakat ditipu untuk masuk mejadi pegawai honorer di Pemkot Bandarlampung dengan jumlah korban 24 orang.

Kemudian, tambahnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang kasus ini menjadi atensi dari Kapolri, bahwa perlindungan anak dan wanita harus digencarkan untuk menjamin keselamatan para korbannya, dan kasus pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk permohonan pengajuan proposal untuk pinjaman di bank.

Masih kata Promono, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan masyarakat ditipu untuk masuk menjadi pegawai honorer di pemerintahan Kota Bandar Lampung korbannya cukup banyak kurang lebih 24 orang dan kasus pemalsuan tanda tangan ini terkait dengan penipuan.

“Kasus yang paling menonjol adalah kasus pencurian dengan kekerasan, seperti yang terjadi di Desa Trimulyo Negeri Sakti Kabupaten Pesawaran, pelaku kurang lebih berjumlah 2 orang tapi yang udah kita tangkap 2 orang,.dan 3 orang lagi masih DPO,”terangnya.

Baca Juga:  Jumlah Penderita Bertambah, 9 RT di Kulonprogo Masuk Zona Merah

Dalam kasusnya, sambung Promono, kegurian kurang lebih 250 juta. Uang itu berada di dalam brangkasnya korban diambil semua dan uang itu dari hasil jualan makanan ringan.

“Bukan itu saja pelaku menodong korban pakai senjata tajam lalu memyandrany dan mulutnya di lakban. Hal itu dilakukan pelaku karena para pelaku meninggalkan beberapa bukti seperti CCTV dan lain-lain. Namun itu dapat kita ungkap pada tanggal 2 April 2022,”ungkapnya.

Protomo melanjutkan, bahwa.pelaku kita tangkap, dan untuk 3 orang tersangka lainnya masih kita lakukan pengejaran.

Di katakan, Promono, kasus lainnya adalah pencurian pemberatan di kebun sawit PTP 7. Dalam pencuriannya pelaku menggunakan mobil pick up

“Pencurian terjadi di Desa
Rejosari Rejosari pelaku ada 3 orang. Pelaku masuk ke.kwbun sawit pada malam hari kemudian memanen sawit tanpa ijin dari.pemiliknya dan mengambil sawit diangkut menggunakan mobil.L300 dan dijual di pasar gelap. (Zainal).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed