oleh

Anggota DPRD Lampung Sosperda AKB di Prengsewu

-DPRD-637 views

Tiga fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Lampung, yaitu penganggaran, pengawasan dan pembuatan perarturan daerah (Perda). Hal tersebut di tegaskan Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, FX. Siman, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Di Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu. Selasa (10/05/2022).

“Saya hadir ditengah – tengah masyarakat Pringsewu ini merupakan tugas dan kewajiban sebagai anggota legislatif. Sebagai wakil rakyat harus merakyat, berbaur dan dekat dengan masyarakat,” kata anggota Komisi III DPRD Lampung, FX. Siman. Disela kegiatan.

Lebih dari itu, kata Pakde Siman sapaan akrabnya mengaku sosialisai yang dilakukan olehnya, merupakan upaya dari pemerintah provinsi lampung dan legislatif untuk menyampaikan produk yang telah disepakati bersama. Khususnya, Peratuaran Daerah tentang AKB. Dengan harapan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 wilayah Pringsewu khususnya.

“Alhamdulillah, berkat lerja keras bersama, baik pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten Kota, legislatif, dan masyarakat Lampung masuk 5 besar berhasil mengendalikan covid,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pakde Siman berharap kepada masyarakat Sidoharjo Pringsewu untuk mengikuti kegiatan secara baik, dan tidak sungkan untuk bertanya kepada dua pemateri yang dihadirkan.

“Saya mohon, ikuti dan fahami apanyang disampaikan oleh dua pemateri, Bu Sudewi dan Pak Handoyo. Karena, Perda yang saya bawa ini, hasil kerja teman – teman di DPRD Lampung,” tegasnya.

Baca Juga:  Dukung Daerah Aman Dari Covid19, Ketua DPRD Lampung Izinkan PTM Dilangsungkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed