KALIANDA, analisis.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. melantik dan merolling 9 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, pada Jum’at (27/5/2022).
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah 7 pejabat administrator dan 2 pejabat pengawas ini berlangsung di Aula Rajabasa, serta turut disaksikan Asisten dan Staf Ahli beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat.
Adapun, pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23/393/V.05/2022 dan Nomor 821.24/394/V.05/2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Eselon III dan Pengawas Eselon IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Usai melantik, Thamrin menjelaskan, pelantikan ini merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja dari para pegawai, sebagai pelayan publik pemerintahan.
Sehingga, kata dia, dalam menjalankan tugas tersebut dibutuhkan pejabat yang memiliki nilai dasar, bertanggungjawab, profesional, etika profesi, bebas KKN dan penuh kreatifitas dan inovasi.
“Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan, bukan atas kehendak dan keinginan saya pribadi,” ujarnya.
Untuk itu, Thamrin juga berpesan agar para pejabat yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan penuh semangat dan tanggungjawab, berdedikasi dan loyal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal terhadap Instansi masing-masing. Dengan begitu, penyempurnaan dan perbaikan kinerja dapat terlaksana dengan baik.
“Kepada seluruh Pejabat yang telah dilantik pada hari ini, saya minta untuk lebih bekerja keras, tunjukkan dedikasi dan loyalitas kepada Pimpinan. Kinerja saudara akan terus dievaluasi secara berkala sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Sistem Merit,” katanya. (ptm/rul).
Komentar