Metro– Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro mengeluarkan surat edaran himbauan kewaspadaan terkait percobaan penculikan terhadap siswi SMP Negeri 1 Metro, Selasa 31 Mei 2022.
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro Suwandi mengatakan bahwa, Disdikbud Metro telah mengeluarkan instruksi surat edaran bagi Kepala Satuan Pendidikan Tingkat PAUD, SD, SMP Se-Kota Metro.
“Kita hari ini langsung menerbitkan surat edaran himbauan kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Metro untuk bisa menjaga anak didiknya,” ucap Suwandi kepada Analisis.co.id.
Suwandi menyampaikan, Himbauan yang diberikan tak hanya satuan kerja saja.
“Bukan hanya himbauan bagi kepala sekolah saja, akan tetapi kita beri himbauan juga wali murid dan anak didik. Nanti, kita akan beri edukasi anak didik mengenai modus-modus penculikan semacam itu. Hal itu guna terhindar dari aksi kejahatan anak-anak kita ke depannya,” ungkapnya.
Suwandi menambahkan, Peristiwa kejadian ini baru pertama kali Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Metro mendapatkan laporan tersebut.
“Selama saya menduduki jabatan Dinas Pendidikan baru pertama kali mendapat kabar ini,” terangnya.
Suwandi berharap, Kejadian peristiwa ini agar tidak terulang kembali di kemudian harinya.
“Semoga anak-anak bakal paham modus -modus seperti ini kedepannya, agar tidak terjebak dengan ajakan pelaku percobaan penculikan anak didik,” tandasnya.
Dalam Surat Edaran Nomor : 420/1546/D-1/02/2022 yang dikeluarkan
Disdikbud Kota Metro tertanggal 31 Mei 2022 berisikan 6 point diantaranya sebagai berikut :
Pertama, Meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan peserta didik, dengan cara memastikan yang mengantar dan menjemput peserta didik
ke sekolah adalah orang tua, wali maupun keluarga yang sudah dikenali oleh pihak sekolah.
Kedua, Apabila yang menjemput bukan orang tua, wali atau keluarga yang tidak dikenali oleh sekolah, maka peserta didik tetap berada di sekolah dan kepala sekolah segera menghubungi orangtua, wali maupun keluarga peserta didik dimaksud agar menjemput.
Ketiga, Dinas juga memerintahkan pihak sekolah untuk membatasi aktivitas peserta didik keluar lingkungan atau area sekolah pada saat jam istirahat, termasuk untuk kepentingan membeli jajanan di luar sekolah.
Keempat, Mengoptimalkan peran serta orang tua, wali maupun keluarga untuk menyediakan makanan dan minuman disamping untuk kesehatan dan higienis, juga untuk menghindari adanya upaya penculikan dengan kedok penjual makanan atau jajanan.
Kelima, memaksimalkan peran penjaga keamanan atau satpam pada satuan pendidikan masing-masing, pengamanan termasuk aset berharga milik satuan pendidikan.
Keenam, Pihak sekolah agar memberikan pemahaman edukasi kepada para siswa-siswi tentang modus atau indikasi penculikan anak.
Sebelumnya diberitakan, Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Metro nyaris jadi korban penculikan pada, Selasa 31 Mei 2022 Pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10.30 WIB di gerbang SMPN 1 Metro. Siswi berinisial NZC (13) histeris saat dipaksa oleh orang tidak dikenal untuk naik ke sepeda motor yang dikemudikannya.
Beruntung, pelajar tersebut dapat melarikan diri ke pemukiman penduduk. Pihak keluarga yang mendengar kabar tersebut langsung kaget dan berusaha mencari sang anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,
pelajar kelas 7 SMPN 1 Metro tersebut menerangkan bahwa ia dipaksa oleh seorang pria dewasa tidak dikenal dengan modus diperintah sang ayah.
“Saya tidak kenal, pas pulang sekolah itu tiba-tiba langsung disamperin. Terus dia bilang kalau dia disuruh bapakku jemput, terus saya tidak mau dan dipaksa dia. Saya langsung lari nyebrang ke warung rumah warga,” pungkasnya. (RT).
Komentar