oleh

Ini Kata Ketua Fraksi PDIP Soal Penundaan Pemilu

-DPRD-356 views

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menolak wacana perpanjangan jabatan tiga periode presiden RI. Mereka menghimbau masyarakat tak terprovokasi.

“Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Aprilliati, Minggu (10/4/2022).

Menurut dia, pada pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Dan pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

“Sebagai penyelenggara negara, ya kita harus mentaati aturan yang ada,” kata dia.

Dikatakan dia, isu tersebut sama saja menunda pemilu. Apalagi tahapan-tahapan pemilu sudah dimulai tahun ini dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu terpilih akan dilantik pada 12 April 2022 mendatang.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anak negeri tidak terprovokasi dengan wacana yang bergulir yang akan mengganggu stabilitas nasional,” kata dia.

Wakil sekretaris internal DPD PDIP Lampung itu mengatakan, Fraksi PDIP tetap patuh pada konstitusi.

“Sikap kami satu tarikan napas dengan pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi.”

Baca Juga:  15 Kabupaten Kota Bakal Masuk Zona Hitam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed