oleh

Proyek Disdik Pesawaran Langgar Perpres?

-Daerah-927 views

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran diduga kuat melakukan  perlawanan terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aliansi Pelopor Rakyat Menggugat (Perang) melalui Koordinator Lapangan Riswan menduga jika sejumlah proyek di Disdik Pesawaran tahun anggaran 2021 lalu terindikasi terjadi persekongkolan atau konspirasi dalam bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan Pelaku usaha yang bersangkutan

“Yang dimana pejabat Dinas Terindikasi menggunakan kekuasaan wewenang untuk mengondisikan Pemenang kegiatan proyek serta diduga terlibat langsung dalam kesengajaan pemecahan kegiatan demi menghindari tender agar tercapainya tujuan jahat dalam menggerogoti keuangan Negara,hal tersebut sedikit kami jelaskan tentang larangannya,” jelas Riswan, Selasa (21/6).

Dia menambahkan, Larangan dalam Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya

menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan penyedia yang sesuai .

“Menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil; dan/atau

memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi,”urainya.

Dikatakan Riswan, penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu Pelaku Usaha atau satu kelompok pelaku usaha,hal tersebut jelas melanggar Pasal 35 Hurup F UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.sehingga meenimbulkan indikasi Persekcngkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan Pelaku usaha yang bersangkutan.seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga:  Dukung Pelaksanaan Pilkakam Serentak Yang Aman Dan Kondusif, Dandim Way Kanan Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan

Daftar kegiatan  di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran yang diduga kuat terjadi konspirasi.

Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya, Pembangunan Ruang Guru beserta Perabotnya, Pembangunan Ruang UKS beserta Perabotnya, SDN 4 NEGERI KATON  yang dikerjakan CV. Mitra .

Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 24 KEDONDONG , Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya SDN 7 TELUK PANDAN , Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya SD IT ASMAUL HUSNA .

Pembangunan Ruang Lab. Komputer beserta Perabotnya SD IT AN NUR GEDONG TATAAN, Pembangunan Ruang UKS beserta Perabotnya SD IT AN NUR GEDONGTATAAN, Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta Perabotnya SMPN 29 PESAWARAN yang dikerjakan oleh CV RACAZ GROUP.

Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya  di SD IT AN NUR GEDONGTATAAN ,SD IT ASMAUL HUSNA dan SDN 51 Gedung Tataan yang dikerjakan oleh  CV. AGHAS PRIMA PRATAMA .Dari daftar tersebut menurut hasil investigasi Aliansi Perang diduga telah terjadi Persaingan usaha yang tidak sehat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed