oleh

Oknum Gapoktan Diduga jual Bantuan peralatan pengolahan ekstrak manggis dan gedung

-Daerah-479 views

Analisis.co.id Tanggamus – Sebagai upaya meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, tak sedikit anggaran yang digelontorkan pemerintah guna membiayai berbagai program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, salah satunya bantuan Pemerintah Pusat dibidang pertanian dan holtikultura berupa gedung dan alat untuk pengolahan ekstrak kulit manggis kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Namun, alih alih dapat memberikan dampak sesuai harapan (menghasilkan pemasukan tambahan) kepada masyarakat utamanya Gapoktan, lahan dan bangunan beserta sarana prasarana di dalam nya belakangan diketahui telah dijual oleh ZB yang juga menjabat sebagai ketua Gapoktan penerima program tersebut.

Belum diketahui secara pasti alasan mendasar ZB menjual aset yang di bangun menggunakan uang negara itu.

Menurut salah seorang masyarakat setempat yang enggan nama nya di beritakan, sangat menyayangkan penjualan peralatan pengolahan ekstrak manggis dan bangunan yang ada,” memang bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik ZB, tapi bukankah setiap bangunan yang dibangun menggunakan dana pemerintah harus ada surat hibah nya? Jadi ZB tidak bisa memindah tangankan lahan dan bangunan itu semaunya, jadi kami meminta pihak terkait untuk segera menelusuri dan memeriksa nya, ini jelas melanggar aturan,” kata pria paruh baya yang kembali mengingatkan identitasnya tidak di publis.

Pihaknya meminta agar ZB segera mengembalikan aset tersebut, karena tindakan menjual aset berupa pralatan pengolahan ekstrak manggis dan banguanan nya selain melanggar hukum, juga sangat merugikan petani atau anggota lainnya.

“Apapun alasannya, penjualan aset yang menggunakan uang negara ini salah. Saya sebagai masyarakat sangat menyayangkan hal itu, karena itu jelas hanya menguntungkan segelintir orang, namun merugikan petani lainnya,” ujar nya.

Baca Juga:  Ini Kades Apa Preman, Dikonfirmasi Malah Ancam Bantai Wartawan

Dia juga meminta kepada Dinas Pertanian untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap kelompok tani tersebut, agar bantuan peralatan pengolahan ekstrak manggis beserta bangunan nya yang telah dijual itu dikembalikan,

“Saya minta dinas pertanian untuk mengusut tuntas masalah ini, bantuan harus dikembalikan seperti semula, tidak perduli itu dijual sama siapa. Soal pidananya tetap berlanjut, karena tindakan menjual aset negara termasuk menyalahi aturan hukum, apalagi harganya sangat pantastis , ini harus diproses demi tegaknya hukum,” tandasnya.

Sementara kepala bidang Holtikultura Dinas Pertanian kabupaten Tanggamus ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tidak memperbolehkan menjual bantuan tersebut, apapun alasannya. Sebab, bantuan itu diberikan kepada kelompok tani untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok tani dan bukan untuk dijual.

“Apapun alasan nya, penjualan aset itu tetap salah, mestinya bantuan peralatan pengolahan ekstrak buah manggis dan bangunan gudang dan kantor itu kan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, kalau merasa tidak cocok kenapa dulu minta,” ujarnya.

Sampai berita ini di rilis ZB selaku ketua Gapoktan, beberapa kali coba di konfirmasi selalu tak bisa ditemui, coba dihubungi via handphone nya aktif namun tak diangkat, bahkan beberapa pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dibaca namun tidak di balas.

(Julyan/Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed