Guna meningatkan mutu layanan kesehatan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan di Denpasar, Bali pada 26-29 Juli 2022.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar, AMd. I.P., S.H., M.H. menyatakan keikutsertaannya dalam kegiatan ini dikarenakan pihaknya ditunjuk menjadi Lapas Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-36.OT.03 Tahun 2021.
“Komitmen meningkatkan mutu layanan kesehatan ini terus kami kedepankan agar warga binaan mendapatkan hak-hak pelayanan kesehatan yang baik meskipun sedang masa pidana,”ungkapnya saat kegiatan Penguatan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan Pada 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan, (30/07)
Untuk mengimplementasikan pelayanan kesehatan yang prima, hal ini juga ditunjukan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan mengadakan program Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu di dalam area Blok Hunian.
“Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu ini memudahkan mereka yang tidak perlu ke poliklinik karena harus melewati area steril. WBP juga bisa dengan leluasa berkonsultasi dengan dokter dan perawat terkait keluhan-keluhannya,”jelasnya.
Pelayanan kesehatan ‘jemput bola’ ini dirasakan oleh seluruh warga binaan yang saat ini sedang. “Seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama, untuk residen rehabilitasi juga kami cek kesehatannya secara rutin,”tuturnya.
Diketahui kegiatan ini digelar oleh Ditjen Pemasyarakatan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang diikuti oleh 40 UPT Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.(*)
Humas Lapas Sustik Lampung
Komentar