BANDARLAMPUNG – Perwakilan ahli waris Masyarakat 5 (Lima) Keturunan Bandardewa Benson Wertha, SH akan segera melayangkan surat ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung terkait tindak lanjut dan langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 1.470 H yang telah berlangsung selama 40 tahun antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM di Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Benson dalam keterangan tertulis, pada Minggu (25/9).
Menurut Benson, Dalam rekomendasi Komisi I DPRD Tubaba disebutkan diantaranya berbunyi Tim Reforma agraria agar sesegera mungkin melakukan Penataan ulang luasan Lahan HGU perkebunan yang dimiliki oleh PT HIM.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum kami akan mempertanyakan masalah ini kepada Kanwil BPN Lampung,” kata dia.
Sebab, lanjut Benson, Bupati/Gugus Tugas Reforma Agraria Tubaba tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten setempat, padahal sengketa tanah tersebut telah mengakibatkan kerusuhan di areal kebun karet PT HIM.
“Sikap dan kebijakan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba yang baru tidak konsisten dalam mendukung upaya ukur ulang HGU PT HIM yang disinyalir tumpang tindih di areal sengketa dengan lahan 5 Keturunan Bandardewa,” sebut mantan Anggota DPRD kota Bandarlampung tersebut.
Terkait hal tersebut, Benson Wertha berharap agar apa yang sudah menjadi Tugas kepala Kanwil BPN Lampung dapat mengambil langkah cepat dan terukur dalam penyelesaian masalah ini, demi tegaknya kepastian Hukum dan tidak terkesan melindungi para oknum dugaan Mafia Tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Tubaba.
“Kami yakin jika ukur ulang dapat dilaksanakan apa yang menjadi permasalahan carut marutnya sengketa lahan di Kabupaten Tubaba yang selama ini dikuasai PT HIM akan menjadi terang benderang dan dapat meminimalisir dugaan kebocoran PAD di Kabupaten Tubaba yang terjadi selama ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum didapatkan informasi dari pihak berkompeten Kanwil BPN Lampung.
Diketahui, Ketua Komisi 1 DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni mengecam kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat yang terkesan tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil hearing yang telah dikeluarkan oleh pihaknya dalam upaya penyelesaian konflik lahan Ulayat masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (PT HIM) beberapa bulan yang lalu.
“Kalau permasalahan mafia tanah Itu kan kita semua tahu bahkan semua petinggi negara termasuk DPR RI sudah menyampaikan demikian, artinya secara langsung dan tidak langsung sudah mengetahui Permasalahan legalitas tanah di tempat kita,” kata Yantoni saat ditemui dikediamannya Senin (19/9) malam.
Yantoni mengharapkan kepada semua pihak untuk berbuat nyata, dan tidak sekedar bicara-bicara saja seperti yang terjadi selama ini.
“Tapi saya berharap kita bersama-sama sekarang ini jangan cuma sebatas mengucapkan, tapi bagaimana kita berbuat,” sentilnya. (Junaidi Ismail)
Komentar