oleh

Bumdes Pekon way Kerap diduga Menyimpang

-Tanggamus-476 views

Bandar Lampung – Dana Badan Usaha milik Desa (BUMDES ) di Pekon way kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus diduga menyimpang.

Pasalnya, dana sebesar Rp. 60 juta tersebut menuai polemik dari salah satu pengurus Bumdes , karena tidak melibatkan tanda tangan bendahara dalam pencairan dana itu.

Salah satu saksi Suami dari bendahara Pekon way kerap Mat Nuri mengatakan, jika dirinya mempertanyakan kepada kepala pekon terkait dana yang telah di cairkan tanda tangan bendahara itu.

“Pada saat keluar atau pencairan nya dana BUMDES tersebut tahun ini , istri saya mendampingi ketua bumdes untuk pencairan, namun dana tersebut belum bisa dicairkan , satu Minggu kemudian saya mendatangi lurah (kepala Pekon Way kerap) ,untuk mempertanyakan kebenaran pencairan dana Bumdes itu, tetapi kata kepala pekon tanpa bendahara dana itu tidak bisa di cairkan , “kata Nuri kepada awak media . Senin (24/10)

Untuk itu, kata dia, pihaknya juga meminta kepada kepala pekon untuk tidak melibatkan istrinya, ketika terjadi masalah di kemudian hari.

“Ya sudah saya jawab yang penting istri saya kalau ada apa apa jangan sampai di libatkan, “urainya

Sementara , selaku Bendahara Bumdes pekon way kerap sisri veronita membenarkan kejadian itu, adanya pencairan dana Bumdes yang tidak melibatkan tanda tangan dirinya.

“Saya tidak pernah menandatangani pencairan dana BUMDES tersebut dan kalau terbukti ada tanda tangan saya maka saya akan melaporkan , ke pihak aparat penegak hukum. Karena saya merasa di rugikan saya takut kalau di kemudian hari ada masalah di BUMDES melibatkan saya dan saya tidak pernah melakukan tanda tangan dan saya tidak tahu menahu soal penggunaan dan BUMDES itu, jangan kan bendahara semua anggota tidak di libatkan,” ungkapnya

Baca Juga:  Di Tanggamus, Ada Duda Beranak Lima Tinggal Beralas Tanah Tanpa MCK

Hal senada juga diungkapkan ketua BUMDES pekon way kerap Soipi Bajuri , bahwa dana itu akan di pertanggung jawabkan ketika semester satu selesai.

“Kenapa anda begitu detil ingin tau dana bumdes, laporan saya tanggung jawabnya nanti dengan kepala pekon sebagai penasehat dan pengawas, seharus kalau mau cari kesalahan dana bumdes tunggu setelah laporan pertanggung jawaban dana bumdes setelah semester pertama , bukan mencari kesalahan kerena ketidak suka atau dendam semata, “ucapnya

Sementara kepala pekon way kerap Mat Zurani saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak membalas, terkait penggunaan dana Rp.10 juta tersebut. Padahal, awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan di terbitkan berimbang .

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Desa melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 menyebutkan, salah satu prioritas pemanfaatan dana desa adalah pendirian dan pengembangan BUMDes.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed