oleh

Sidang Perdana Rektor Unila, JPU Ungkap Peran Andi Desfiandi dan Ketua Apindo Lampung

Sidang perdana terdakwa penyuap Rektor Unila Aom Karomani, yakni Andi Desfiandi terungkap jika uang suap tersebut diambil orang dekat Rektor di rumah Ketua Apindo Lampung Ary Meizary Alfian.

Melansir laman rmollampung.id, sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/11).

Pada dakwaannya, JPU KPK Agung Satrio Wibowo merincikan cara Karomani meluluskan dua calon mahasiswa baru ke Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri.

Pada Juni 2022, saat mengetahui Unila membuka jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi bermaksud untuk memasukkan keluarganya berinisial ZAP menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Selanjutnya, Andi menghubungi Karomani melalui pesan Whatsapp untuk menyampaikan keinginannya. Karomani memberi syarat agar Andi menyerahkan sejumlah uang kepadanya dan langsung disanggupi Andi.

Andi kemudian menyampaikan hasil komunikasi tersebut kepada LY selaku orang tua ZAP. LY kemudian mengirimkan nama dan nomor tanda peserta anaknya kepada Andi dan diteruskan kepada Karomani.

Selain itu, Andi juga mengirimkan foto nomor dan nama peserta SMMPTN atas nama ZAG beserta nomor pesertanya agar ikut diterima di FK Unila. ZAG adalah titipan kakaknya, Ary Meizari Alfian yang juga Ketua Apindo Lampung.

JPU KPK Agung melanjutkan, pada 15 Juli 2022, Karomani datang menghadiri Rapat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Barat di Harris Vertu Hotel Harmoni di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat bersama-sama dengan Wakil Rektor I Heryandi  dan juga sebagai penanggung jawab Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru dan Dekan Fakultas Teknik Unila dan juga sebagai ketua Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Helmy Fitriawan menerima username dan password dari Panitia Rapat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Barat untuk dapat mengakses sistem aplikasi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Wilayah Barat. 

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan PWRI, RMD Laris Swafoto

Setelah menerima username dan password tersebut, Karomani kemudian memberikannya kepada Helmy agar Helmy dapat membantu memasukkan nama-nama mahasiswa yang sudah dititipkan.

Setelah masuk kedalam sistem, Karomani, Heryandi dan Helmy memasukkan nama-nama mahasiswa titipan tersebut. Caranya, Karomani dan Heryandi membacakan nama-nama mahasiswa titipan termasuk ZAP dan ZAG dan Helmy yang memasukan nama tersebut ke dalam sistem untuk dinyatakan statusnya menjadi lulus.

Pada tanggal 16 Juli 2022 Panitia SMMPTN Barat meminta para Rektor Perguruan Tinggi Negeri Peserta SMMPTN Barat 2022 untuk melakukan validasi hasil kelulusan SMMPTN Barat 2022. 

“Karomani meminta Helmy dan Komarudin selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK) Unila dan juga sebagai Humas Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Tahun 2022 untuk datang ke rumah Pribadi Karomani di Jl. Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” ujar JPU KPK.

Mereka kemudian melakukan pemeriksaan dan validasi data untuk memastikan nama-nama calon mahasiswa titipan diantaranya yakni ZAP dan ZAG masuk sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Pada saat pengumuman 18 Juli 2022, kedua mahasiswa titipan tersebut dinyatakan lulus.

“Terdakwa menelepon Karomani dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak pergi ke rumah Karomani untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Setelah dipersilakan, Andi Desfiandi datang bersama Ary Meizari keesokan harinya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani

“Karomani meminta terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat memberikan perlengkapan furniture seharga Rp150 Juta sampai Rp200 Juta untuk ditempatkan di Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang dibangun Karomani,” jelasnya.

Karena LNC akan segera diresmikan pada 15 Agustus 2022, Karomani meminta agar furniture tersebut diberikan dalam bentuk uang dan disetujui Ary Meizari Alfian.

Baca Juga:  Satu Lagi, Bakal Ada Lomba Lampung Fair 2022 M.E.M. Got Talent di 8 November

“Terdakwa menyiapkan Rp250 Juta dalam plastik berwarna putih untuk diserahkan kepada Karomani lewat Mualimin,” katanya lagi.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Fitria Anwar selaku asisten rumah tangga Ary Meizari Alfian untuk diserahkan kepada Mualimin karena Ary Meizari tidak dapat menyerahkan langsung. Uang tersebut diambil Mualimin di rumah Ary

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed