Dua calon Rektor Unila yang digadang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Rektor (Pilrek) Desember mendatang menjalani sidang kasus suap Jalur mandiri penerimaan Mahasiswa baru dengan terdakwa penyuap Andi Defiandi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (16/11).
Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar, dan Kepala Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila Budiono yang santer akan mencalonkan diri sebagai rektor diduga mengetahui alur suap tersebut bahkan Asep Sukohar menerima uang Rp 750 juta dari orang tua tiga mahasiswa sedangkan Budi juga dimintai bantuan oleh beberapa orang termasuk Sekda Way Kanan Saipul.
Dalam persidangan, usai dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satria Wibowo, Asep Sukohar mengaku menitipkan tiga orang untuk masuk ke Unila, baik jalur mandiri maupun Jalur SBMPTN. Tiga orang tersebut bernama Zuraidi, Hj. Sofi, dan Zakiah.
Dari tiga nama tersebut,Asep menerima uang Rp. 750 juta, sedangkan 600 jutanya diserahkan ke Karomani melalui Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.
” Ada tiga titipan, misalnya Zuraidi saya sampaikan ke Pak rektor (Karomani) pak rektor nanya siap sumabngannya atau tidak, setelah itu ya disimpan (nomor test) di meja rektor,” ujar Asep.
Selain itu, tersangka Karomani juga menurut Asep menyuruhnya untuk mencarikan uang via penerimaan mahasiswa, untuk pembangunan dan bantuan ke Gedung Lampung Nahdiyin Centre (LNC).
Ternyata, dari uang Rp. 750 juta, diambil oleh Asep Sukohar Rp. 100 juta. Uang tersebut diakui Asep, digunakan untuk pengganti biaya kebutuhan Muktamar NU di Lampung pada 2021 yang lalu. Saat itu, asep menjadi paniti penyelenggara Muktamar.
Sementara, Budiono dalam keterangannya mengaku sempat diminta dititipkan oleh beberapa orang termasuk Pejabat di Way Kanan, agar anak-anak yang dititipkan masuk ke Unila. Beberapa orang diantaranya, Saipul, Bambang Hartono.
“Saya di rumah didatangi kawan, Saipul dari Waykanan, kebetulan saya tenaga ahli Pemkab Waykanan. Dia punya kesanggupan bayar 250 untuk SPI, tapi saya bilang gak punya kewenangan meluluskan mahasiswa,” ujarnya.
Permintaan tersebut, kata Budiono, dirinya sampaikan Kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi.
Usai Persidangan, JPU KPK Agung Satria Wibowo, mengatakan, peran para saksi masih didalami, terutama dalam pekara yang menjerat Karomani, yang sebentar lagi akan disidangkan.
“Kami fokus ke pekara Andi saja, tapi tadi di persidangan diakui penerimaan (suap) tidak hanya jalur Mandiri, tapi ada SBMPTN,” katanya. (*)
.
.
Komentar