oleh

Diduga Ada Proyek Siluman Peningkatan Jalan di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat

-Tanggamus-1,518 views

Analisis.co.id Tanggamus Proyek Pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam peningkatan jalan penghubung antar pekon di wilayah kecamatan kota agung Barat bukan hanya melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ( Perpres ) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh Negara.

Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman alias tidak bertuan. Tak hanya itu dari kwalitas pengaspalan tambal sulam tersebut terlihat lapisan aspal nya sangat tipis sehingga kuat dugaan tambal sulam asal jadi,

Kalau tidak ada papan proyek nya ya pastinya ilegal dan hal ini pihak Dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya., (28/11/2022)

“Ketua Solidaritas Pers Indonesia SPI DPD Tanggamus angkat bicara. Pembangunan sarana infrastruktur di daerah kabupaten Tanggamus saat ini adalah wujud pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pengembangan perekonomian terutama pembangunan infrastruktur Jalan yang harus di perhatikan dan perioritaskan di dalam pembangunan

Lanjut, Dari Hasil Informasi Yang dihimpun, DPD SPI investigasi di lapangan pada (28-11- 2022) tidak terlihat dan tidak ditemukan adanya papan plang Proyek peningkatan jalan tersebut, di duga Proyek Siluman.

Lanjutnya Idham menyebutkan, Kegiatan proyek jalan tersebut terlihat mutu Kualitas nya terkesan perkerjaan jalan tersebut, di kerjakan Asal Jadi, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan penyimpangan proyek tersebut,” Imbuhnya idham

Tambahnya lagi, dirinya juga mengatakan hasil pemantauannya terhadap kegiatan pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut yang pada saat sedang berjalan di Pekon maja Kecamatan Kota agung Barat Kabupaten Tanggamus , patut di duga lemahnya pengawasan dari pihak Dinas terkait.

Baca Juga:  LKS Alamanda dan LKS Apik Mandiri Salurkan Al-Qur'an Braille untuk Tuna Netra

Idham menilai, tidak adanya pemasangan papan plang proyek tersebut, serta kurang nya informasi kepada masyarakat adalah wujud dari kemundurun Demokrasi bangsa ini.
Yang mana sesuai dengan tuntutan undang undang keterbukaan informasi publik, yang mana hal tersebut sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui semua jenis jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah.

Guna mencegah prilaku prilaku curang dari para oknum oknum pemborong, seolah olah dana yang mereka pakai adalah ” uang pribadi mereka ” jadi kami menduga adanya kongkolingkong,”

Kami meminta kepada dinas terkait, dalam melaksanakan pembangunan untuk lebih meningkatkan pengawasan.Juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menindak tegas, Sekiranya ada dugaan Korupsi yang telah merugikan uang negara,” Tegasnya idham.(Tim/SPI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. bagus nih beritanya, memang sudah seharusnya dana untuk pembangunan desa digunakan untuk membangun desa,bukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan masyarakat . rincian pembangunan juga harus jelas dan benar !

News Feed