oleh

Ini Syarat Karomani Pindah Dari Rutan ke Lapas

Bandar Lampung – Permohonan Pemindahan terdakwa Karomani dari Rumah Tahanan ( Rutan) kelas I Bandarlampung ke Lapas kelas I Bandarlampung nampaknya bakal berjalan lancar bila memenuhi persyaratan SOP.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo diwakili Ardeli Permata selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan mengungkapkan, jika pemindahan itu akan dilakukan bila sesuai prosedur atau (SOP) nya telah dipenuhi.

“Pada prinsipnya Kita menerima Dengan catatan Ada surat permohonan atau permintaan dari yang bersangkutan atau pihak yg menahan dan yang paling penting pihak yang menahan,”kata Ardeli saat diwawancara media di Rutan kelas I Bandarlampung.kamis (12/01).

Untuk itu, kata dia, bila saat ini pihaknya sedang menunggu surat resmi dari penahanan, karena terdakwa merupakan seorang tahanan titipan sementara.

“Sementara saat ini kita masih menunggu surat resmi dari pengadilan untuk pemindahan tersebut ,karna kan yang bersangkutan saat ini sementara status nya adalah tahanan titipan jadi kita gak bisa langsung memindahkan kecuali sudah terbit ketetapannya yang di eksekusi oleh kejaksaan, “ungkapnya

Selain itu, sambung dia, bahwa selama berada di Rutan ,yang bersangkutan juga berada satu kamar atau sel yang sama dengan terdakwa lainnya dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

“Karomani kebetulan 1 kamar kita tempatkan, memang kamar yang kita siapkan adalah kamar khusus 1 kamar untuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jadi semua nya tetep pakai di 1 kamar, ” ucapnya

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Bandarlampung Maizar menjelaskan, jika dirinya tidak keberatan dengan adanya tahanan yang akan di pindahkan ke Lapas, guna kepentingan proses hukum yang sedang dijalanin terdakwa.

“Kita standbay saja,tidak ada masalah, kita tampung saja, hal ini mungkin menyangkut ke amanan, masalah kenyamanan atau ada nya tekanan – tekanan yang lainnya yang bakal menganggu dirinya dalam proses hukum yang sedang dijalanin, ” katanya

Baca Juga:  Pangdam II/Swj dan Danrem 043/Gatam Sambut Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPR RI Di Makorem 043/Gatam

Menurutnya, pada intinya seorang tahanan yang akan masuk dalam lapas adanya surat permohonan dari pihak yang menahan.

“kita bersiap menerima saja, yang penting ada permohonan dari pihak yang menahan kecuali dia sudah vonis, itu lain lagi soalnya, ” pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed