Lampung Utara, Dua dari empat kawanan pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) barang berupa Dinamo radiator pendingin mesin milik PT Florindo Makmur Desa Tulung Buyut Lampung Utara, masing-masing HF (26) dan TH (43) keduanya warga Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kab.Lampung Utara di ringkus unit opsnal Polsek Sungkai Utara pada Selasa 24/1/2023 pukul 15.00 wib.
Beberapa hari sebelumnya Minggu 20/1/2023 pihak PT Florindo Makmur melalui sdr.Kadet Sapta Yuda telah melaporkan ke Polsek Sungkai Utara perihal kehilangan 2 (unit) Dinamo Radiator mesin pendingin senilai Rp 32 juta milik perusahaan, sehingga petugas dari Polsek dalam jajaran Polres Lampung Utara Polda Lampung itu menindak lanjutinya dengan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan menerima laporan korban seraya mengatakan empat hari setelah kejadian, pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni HF dan TH.
Ironisnya terduga HF adalah merupakan pekerja / buruh di perusahaan tersebut, kita tangkap saat ia berada di dalam pabrik berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah kunci Inggris dan 5 (lima) buah kunci pas, setelahnya kita menangkap terduga TH (buruh pabrik tebu) di jalan depan pabrik berikut 1 (satu) unit sepeda motor no.pol B 3822 CEH.
“kata Kapolsek, Rabu (25/1/2023)
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, diketahui bahwa mereka semua berjumlah empat orang, yang dua orang lagi identitas telah diketahui dan masih kita buru.
Peristiwa pencurian bermula diketahui pada pagi harinya pukul 08.00 wib oleh seorang pekerja dibagian listrik yang melihat bahwa dinamo mesin pendingin sudah tidak ada di tempat, kemudian dilaporkan kepada sdr Kadet.
Modus Operandi yang dilakukan para terduga pelaku pada malam kejadian, pelaku yang berjumlah empat orang membuka baut dinamo menggunakan kunci pas, setelah terbuka para pelaku menggotongnya keluar melalui pintu belakang pabrik kemudian disimpan dikebun sawit, selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual.
Saat ini HR dan TH sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara dan sedang kita lakukan pemeriksaan, mereka dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “pungkas Iptu Farikhin (*)
Komentar