oleh

Kinerja KPU Bandar Lampung Disoal

Bandarlampung – Meski ‘gemuruh’ rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung.

Pelantikan tetap dilaksanakan, KPU Bandarlampung terkesan tebal kuping bahkan anti kritik karena menonaktifkan kolom komentar dan menghapus semua komentar-komentar netizen di akun Intagram (IG) nya pasca pengumuman penetapan PPS.

Destia Arfa salah satu calon PPS kelurahan Sukabumi bukan hanya kecewa dengan rekrutmen PPS kemarin tetapi dirinya menganggap KPU Balam anti kritik, bahkan semua telah terstruktur dugaan rekrutmen yang digelarnya.

“Kata PPK kami, nama-nama PPS yang lulus sudah pesanan dari KPU, akhirnya saya komen di Instagram @kpukota_bandarlampung dan saya langsung diblokir KPU Balam, rame yang komen, trus langsung akun IG-nya ga bisa buat komentar, parah kan, baru yang pelantikan PPS d buka kolom komentarnya,” kata dia, Kamis (26/1/2022).

Masih lanjut dia, bukan hanya itu saja, dirinya menge-chat nomor salah satu admin yang tertera di akun IG KPU Balam untuk menyatakan keluhan nya tetapi admin tersebut melakukan ‘drama’ keluhan.

“Saya dibalas dengan admin namanya Retna dia mengatakan. Jangan sembarangan ya, kami panitia sudah capek banting tulang sampe begadang-begadang sampe pada sakit, saya note nomor kamu ya, bikin emosik jiwa aja ga tau KPU lagi berjuang, saya langsung kirim ke atasan ini semua,” jelasnya menirukan balasan chat WA staf KPU Balam.

Menanggapi ini, Ketua Ombudsman Lampung, Nur Rakhman mengatakan dirinya sedang mempelajari benang kusut carut marut penerimaan PPS ini.

“Sudah ada beberapa yang melapor tetapi memang belum memenuhi syarat lapor, kami sedang menunggu data-data untuk kami pelajari, jika memang diperlukan kami akan membuka posko pengaduan,” paparnya.

Baca Juga:  Peringati HUT RI di masa Pandemi, Masyarakat diberi kesempatan ikuti upacara Detik - detik Proklamasi secara Virtual

Terkait permasalahan dan keluhan yang ada lanjutnya masih pelajari dan dirinya menegaskan KPU harus transparan terbuka dan harus ada pertimbangan nilai CAT besar bukan pembuhunan massal nilai CAT besar.

“Jangan karena ingin melaksanakan sesuai tahapan waktunya agar gugur kewajiban, lalu tanpa ada keterbukaan dan tidak transparan, harusnya KPU membuka ruang itu , kejadian ini harus di uji ke PTUN dan perlu ada perhatian bersama karna kan banyak, bukan satu atau dua orang saja, loh ini ada apa kalo banyak,” pungkasnya. (Ndi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed