oleh

Ini Kata Watoni Soal Pengurangan Kursi

-DPRD-524 views

KPU RI kini tengah membahas kemungkinan perubahan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung untuk pemilu 2024. Jumlah kursi yang semula 85 kursi diperkirakan berkurang menjadi 75 kursi karena jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Lampung 2022 hanya mencapai 8.901.156.

Di mana, berdasarkan Pasal 188 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk jumlah penduduk 7-9 juta maka alokasi kursi DPRD Provinsi mencapai 75 kursi, sedangkan jika jumlah penduduk 9–11 juta maka alokasi kursi mencapai 85 kursi.

“Kami di KPU Lampung juga sedang menunggu keputusan dari KPU RI,” kata Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ismanto, Senin (2/1).

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin mengatakan, pihaknya juga akan menunggu keputusan resmi dari KPU RI. Namun, ia berharap pengurangan jumlah itu tidak terjadi.

“Kalau dengan jumlah 85 kursi jumlah wakil rakyatnya lebih banyak, energi buat menyampaikan aspirasi ke pemerintah lebih besar. Kalau berkurang 10 kursi, ada 10 perwakilan yang hilang, efeknya cukup lumayan besar,” kata dia.

Menurut Anggota DPRD Lampung itu, pengurangan kursi bukan soal jumlah besar atau kecilnya, tapi bagaimana kemanfaatan wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat di bawah.

“Sebagai partai, kami inginnya lebih banyak lebih baik untuk menyergap aspirasi rakyat lebih signifikan, bukan soal jumlah besar kecilnya tapi kemanfaatannya. Mudah-mudahan kita bisa tahu hasilnya dari KPU dalam waktu dekat,” kata politisi senior itu.

Menurut Ketua Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli, penetapan jumlah kursi itu dasar penetapannya adalah dari jumlah penduduk. Sejak Pemilu 2014 jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung adalah 85 orang dan tentunya dengan memperhatikan jumlah penduduk se Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Soal Sirekap, Ini Kata Ismet

“Kalau sekarang akan diturunkan menjadi 75 orang itu dasarnya apa, apakah jumlah penduduk Provinsi Lampung juga turun, kan begitu logikanya, nah ini harus ada penjelasan yang rasional dong,” kata Bang Aab, sapaan akrabnya.

Mantan Ketua PAN Lampung ini mengatakan, Partai Ummat meminta pihak yang berwenang menetapkan jumlah kursi itu sesuai dengan aturan hukum  yang ada, bukan karena kepentingan politik dari kelompok tertentu.

“Jadi, selama itu didasarkan pada aturan hukum yang benar dan ada penjelasannya secara detil dan cermat ya gak masalah, tetapi saya berharap sebelum diputuskan, para pihak yang berkepentingan terhadap hal tersebut juga diajak bicara,” kata dia.

Sementara itu, Partai Golkar Lampung belum ingin menanggapi persoalan ini dan menunggu keputusan pusat. Pihaknya saat ini masih fokus dengan penjaringan bakal calon legislatif.

“Kami partai besar tidak ada masalah, kami tetap fokus dengan yang ada kondisi saat ini dan menunggu keputusan KPU RI,” kata dia.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed