Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing Membuka Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal, di Hotel Horison, Bandarlampung, Senin (13/03/23).
Kegiatan Sosialisasi Intelektual Komunal ini mengusung tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah.”
Dalam laporan kegiatannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Alpius Sarumaha menyampaikan, maksud dari Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2023 ini adalah sebagai sarana diskusi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Lampung.
“Sedangkan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat sebagai database nasional yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian serta dapat dijadikan sebagai simbol kebanggan di wilayah Provinsi Lampung,” ucap Alpius.
Kemudian menurut Kepala Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya mengatakan, Lampung merupakan salah satu Provinsi di Pulau Sumatera yang memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah dan dilihat dari kondisi biografinya, Provinsi Lampung terdiri dari 13 Kabupaten dan 2 Kota.
“Sumber daya alam Provinsi Lampung dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional. Selain kekayaan alam yang melimpah, Lampung juga memiliki kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Keragaman budaya tersebut merupakan salah satu Potensi Kekayaan Intelektual komunal untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung,” jelas Sorta.
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, kata Sorta, sebagai kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memiliki peran penting dalam rangka pelaksanaan inventarisasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di daerah. Untuk itu, Sistem Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran sangat penting dalam menunjang perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.
“Perlindungan dan pemanfaatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal harus terus ditegakan. Perlindungan dan pengembangan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat,” kata dia.
Sorta menambahkan, disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/Perguruan Tinggi, dan Dewan Kerajinan Nasional bagaimana membuat kebijakan untuk memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap Potensi Kekayaan Intelektual Komunal.
“Dalam kesempatan yang baik ini kami juga ingin mengenalkan kepada bapak/ibu seluruh peserta sosialisasi bahwa salah satu upaya kami guna mendukung perwujudan percepatan inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal adalah melalui penggunaan sistem aplikasi SAKILA yaitu Sistem Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal Lampung,” ucapnya.
Aplikasi ini, lanjut Sorta, merupakan inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang pada prinsipnya adalah mempermudah Kabupaten/kota untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan dalam pengajuan pencatatan KIK untuk kemudian diproses oleh petugas dari Kantor Wilayah guna diinput kedalam aplikasi permohonan pencatatan KI Komunal.
“Oleh karena itu, kami berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini setiap Kabupaten/kota di Provinsi Lampung mempunyai Aset Potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga dapat dijadikan sebagai Warisan Budaya kebanggaan yang dapat membuat nama Provinsi Lampung dikenal secara Nasional maupun Internasional dan mendapatkan manfaat lainnya,” ungkapnya. (*)
Komentar