oleh

3 Bulan Tragedi Pembakaran PT. AKG belum terungkap

-Daerah-934 views

Tiga bulan sudah tragedi dugaan Kasus pengrusakan, pembakaran, penjarahan, penganiayaan dan pengancaman di PT. Adi Karya Gemilang (AKG), Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga Way Kanan belum terungkap siapa dalang yang melibatkan massa tidak kurang dari 300 orang tersebut, terlebih lagi pelimpahan berkas perkara tahap II dari Unit Sat Reskrim Polres Way Kanan sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu karena belum cukup dan diperlukan penyidikan kembali, sabtu (08/04/2023).

Dikutip dari salah satu media online beberapa waktu lalu, senin (30/01/2023) diungkapkan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hasil koordinasi bersama Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, kejadian sekitar pukul 01.00 Wib yang melibatkan massa tidak kurang dari 300 orang tersebut.

Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa hasil penyidikan sementara hanya ada peristiwa pembakaran dan pengrusakan, tidak ada penganiayaan maupun korban kekerasan. Pihaknya juga masih mendalami indikasi pengerahan massa/ provokator.

“Sampai dengan saat ini penyidikan masih terus berlangsung.” tegas Kapolres Way Kanan.

Di sisi lain informasi yang kami terima dari pihak perusahaan ada beberapa karyawan PT. AKG mengalami tindakan kekerasan dan pengancaman oleh oknum masyarakat, yang pada malam itu datang melakukan tindakan anarkis.

Pimpinan perusahan PT. AKG Haris Panuju mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum diberi tahu kapan masalah ini akan dilakukan proses persidangan, dirinya pun menjelaskan bahwa sudah sekitar setengah bulan yang lalu permintaan keterangan tambahan dilakukan, dan dirasa saat ini sudah dianggap cukup.

Pihak PT. AKG yang mengalami kerugian lebih dari 3 milyar tersebut sudah pasti berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) tegak lurus sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  RS Bob Bazar Bikin Pewarta Kecewa

“Big Boss berharap semua diserahkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, dan kegiatan di kebun berjalan normal dan kondusif sehingga bisa memberikan dampak baik terhadap pendapatan masyarakat.” ungkap Haris.

Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed