oleh

Polda Lampung Dalami Laporan LBH FKPPI Soal Dugaan Intimidasi Oknum Anggota Polri ke Juru Parkir PKOR

BANDARLAMPUNG – Adanya dugaan pengancaman dan intimidasi serta gratifikasi yang dilakukan oknum anggota Polri dalam kisruh pengelolaan lahan pada pusat kegiatan olahraga (PKOR Wayhalim), mendapat perhatian Polda Lampung. Terbukti Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung sedang menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan Fauziah Apriyanti, Heriyanto dan Firdaus tersebut.

Kepastian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hsil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) yang disampaikan Polda Lampung ke pihak pelapor. SP2HP2-1 ini merujuk laporan polisi nomor LP/B-41/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023 tentang dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri.

“Kami sangat berterimakasih kepada Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung yang telah merespon laporan yang kami sampaikan. Saat ini SP2HP2-1 sudah kami terima. Harapan kami kasus ini segera dituntaskan dan ditindak tegas. Demi citra Polri,” terang Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. didampingi Fauziah Apriyanti, Senin, 11 April 2023.

Seperti diketahui kisruh pengelolaan lahan PKOR Wayhalim, memasuki babak baru. Ini menyusul adanya dugaan pengancaman dan intimidasi serta gratifikasi oleh oknum anggota Polri. Atas kejadian itu, PH dari LBH FKPPI VIII Lampung, Senin, 3 April 2023 melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

“Dalam hal ini kami melapor ke Polda Lampung mewakili klien kami atas nama Fauziah Apriyanti, Heriyanto dan Firdaus. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B-42/IV/2023/Yanduan,” ujar Ketua LBH FKPPI PD VIII Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

Dalam kesempatan ini Agus Bhakti Nugroho didampingi advokat Yulia Yusniar, S.H., M.H., Alfian Suni, S.H., M.H., Mik Hersen, S.H.,M.H., Zainal Rahman, S.H., M.H, dan M. Ridho Erfansyah, S.H., M.H.

Baca Juga:  Endah Kartika Prajawati Mangkir Jadi Saksi: Kata Sopian Sitepu Sakit, Tapi Tidak Terakan Surat Keterangan

Selain soal adanya kasus dugaan intimidasi dan pengancaman oleh oknum anggota Polri, pihaknya juga diberi kuasa untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku satuan kerja yang melakukan pengelolaan terhadap PKOR Wayhalim.

“Tapi untuk kasus dugaan tipikor dalam pengelolaan PKOR Wayhalim yang melibatkan oknum ASN, mungkin nanti akan kita laporkan secara terpisah. Sekarang kami fokus dulu terhadap adanya dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polri,” tegas Agus Bhakti Nugroho lagi.

LBH FKPPI PD VIII Lampung pun lanjut Agus Bhakti Nugroho, akan terus mengawal penanganan kasus ini di Polda Lampung.

“Harapan kami Kapolda Lampung yang baru, yang terhomat Bapak Irjen. Pol. Helmy Santika dapat memberikan atensi pada laporan kami. Apalagi beliau sangat terkenal tegas dalam menangani kasus-kasus aksi premanisme. Termasuk bila menyangkut oknum anggota Polri,” harap Agus Bhakti Nugroho.

Kisruh pengelolaan lahan pada PKOR Wayhalim ini sendiri bermula saat Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef, S.STP., M.H., memecat Koordinator pelayanan masyarakat penggunaan lahan pada PKOR Wayhalim, Fauziah Apriyanti. Alasannya Fauziah Apriyanti dituding melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu penataan pemeliharaan dan menjaga kebersihan wilayah PKOR Wayhalim.

Disisi lain, Fauziah Apriyanti, membantah melakukan penyalahgunaan wewenang, lebih-lebih melakukan pungli. Malah dia balik menuduh Kepala UPTD Heris Meyusef, termasuk juga anggota Polri atas nama Johan Purba Syahputra, yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung. Yakni keduanya selama ini telah menerima aliran dana yang dipungut dari pedagang di kawasan PKOR Wayhalim.

Menurut Fauziah, adanya pernyataan jika Kepala UPTD Heris Meyusef tidak mengetahui adanya penarikan dana dari para pedagang adalah kebohongan besar. Pasalnya dalam melakukan penarikan dana, dia memiliki surat tugas resmi dari Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef. Salahsatu tugasnya adalah untuk menghimpun kontribusi PAD dari lahan yang digunakan oleh masyarakat pada PKOR Wayhalim.

Baca Juga:  Polda Lampung Terima Salinan Putusan MA Status Tanah Warga Negara Mulya

“Jadi itu kebohongan besar. Sebab setiap ada kegiatan, selalu saya laporkan ke Kepala UPTD, Heris Meyusef. Sampai-sampai jika ada kehilangan barang milik pedagang, ada keributan, bahkan jika ada minuman keras yang masuk ke PKOR Wayhalim, pasti selalu saya infokan. Saya ada bukti lapor giat nya,” lanjut Fauziah.

Selain itu urai Fauziah, dana yang terhimpun dari pedagang PKOR Wayhalim, setelah dipotong untuk pembayaran PAD, listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada UPTD. Oleh mereka, dana ini dibagi-bagi dan terima oleh Kepala UPTD Heris Meyusef. Termasuk juga diterima anggota Polri atas nama Johan Purba Syahputra, yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung.

“Semua bukti dan catatan penerima saya lengkap, saya pegang semua. Ini harus saya ungkap, karena ada kesan saya dikorbankan dan dijadikan kambing hitam. Jadi tidak benar, tindakan saya ini liar dan pungli. Andai ini pungli, maka yang memerintahkan dan memberikan surat tugas kepada saya yang harusnya bertanggungjawab,” tukas Fauziah.

Untuk itu, Fauziah berjanji siap memberikan keterangan dan menyampaikan bukti soal aliran dana hasil penarikan dari para pedagang PKOR Wayhalim, kepada pihak-pihak terkait.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed