oleh

Anggaran “Ugal-ugalan” Dinas PMD Lampung Tuai Sorotan

Anggaran perjalanan dinas dan sewa hotel di Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  Desa (PMD) Provinsi Lampung menuai sorotan. Alokasi dana untuk perjalanan dinas yang mencapai Rp 2.555.630.281 atau Rp 2,5 miliar dan sewa hotel sebesar Rp 345 juta, serta biaya fasilitasi kunjungan tamu sebesar Rp 1 miliar tahun anggaran 2023 dinilai Lampung Corruption Watch (LCW) tidak masuk akal dan pemborosan anggaran.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama menyatakan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota yang mencapai Rp 2,5 miliar, serta biaya sewa hotel Rp 305 juta dan fasilitasi tamu, belum ada yang dirasakan pada triwulan kedua pemerintahan.

“Artinya setiap bulan OPD PMD ini menghabiskan perjalanan dinas sebesar Rp 210 juta. Hampir setiap pekan ada saja PMD ini melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan dalam daerah. Sementara, hasil dari perjalanan dinas itu belum ada yang dirasakan oleh masyarakat, jika pun ada, bentuknya seperti apa,” kata Juendi pada Rabu (31/5/2023).

Dia khawatir perjalanan dinas tersebut hanya sekedar jalan-jalan dengan menggunakan uang rakyat.

Juendi menambahkan bahwa lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selalu mengingatkan pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap perjalanan dinas di semua instansi setiap tahun.

Namun, penyalahgunaan tetap terjadi. Terlebih lagi, Kementerian yang paling banyak temuan adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2020.

Ia berharap perjalanan Dinas OPD PMD harus sesuai dengan bukti penyimpanan dan pertanggungjawaban.

“Jangan ada perjalanan dinas ganda, perjalanan dinas fiktif (pinjam KTP siapa yang berangkat), dan kelebihan pembayaran,” kata Juendi, dilansir tvonenews.com.

Dia yang memiliki latar belakang sarjana hukum dan profesi advokat, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nanang Sigit Yulianto untuk mengusut perjalanan dinas yang dinilai sebagai pemborosan.

Baca Juga:  Pelajar Balam Raih Prestasi di Lamteng

 

“Yang tidak masuk akal lagi adalah belanja fasilitasi kunjungan tamu dengan nilai anggaran sebesar Rp 1 miliar dan biaya sewa hotel yang dilakukan melalui pengadaan langsung,” kata Junedi.

 

Mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012, yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa batas nilai pengadaan langsung yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 adalah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Menurut Juendi, banyak orang awam yang mengetahui bahwa kegiatan di atas Rp 200 juta harus melalui lelang.

 

“Jika tidak, melanggar aturan tersebut dan berpotensi pidana,” tegasnya.

 

Sekretaris PMD, I Wayan Gunawan, merespons tudingan dari Lampung Corruption Watch (LCW) secara normatif.

 

“Nanti saya cek ya,” ujarnya melalui pesan tertulis WhatsApp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed