oleh

Selain Langgar Aturan, Pengisian JPT Pratama Sarat Pesanan

Panitia Seleksi (Pansel)  pengisian Jabatan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2023 dan tahun 2022 lalu diduga melakukan mal administrasi  bahkan Pansel bekerja tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan PerMen PAN – RB dan Peraturan KASN

Selain itu Sebelum dilaksanakan seleksi terbuka sudah terdengar kandidat peserta yang akan menduduki posisi -posisi yang dilamar, beberapa peserta seleksi JPT Pratama mengungkapkan jika bobroknya penyelenggaraan seleksi terbuka di Provinsi Lampung ini tidak terlepas dari kepentingan –kepentingan, nepotisme dan kolusi.

Salah satu peserta yang mengirimkan data kepada redaksi juga mengungkapkan adanya Pelanggaran dan menabrak aturan di bidang Kepegawaian juga terjadi pada tingkat Pejabat Provinsi saat ini yaitu jabatan Kadis Kominfo  menjadi Plh staf ahli yang pejabatnya saat itu masih ada menjelang Pensiun serta penunjukkan Plh di Dinas ESDM oleh Kadis BMBM Bina Marga.

Sementara Sekdaprov Fahrizal Darminto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak membalas

Berikut Dugaan pelanggaran yang dikirmkan salah satu peserta melalui surat elektronik ke redaksi analisis.co.id

PEMBAHASAAN PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JPT

PROVINSI LAMPUNG OLEH PANSEL

(DUGAAN MAL ADMINSTRASI)

Kepada : redaksi analisis.co.id

Bersama ini kami sampaikan uraian dugaan pelanggaran dan dugaan mal / cacat administrasi yang

dilakukan PANSEL PENGISIAN JABATAN TINGGI PRATAMA (JPT) PRATAMA DI LINGKUNGAN

PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023 serta Tahun 2022. Mohon disuarakan dan dapat

digunakan uraian dibawah ini berdasarkan data, fakta dan informasi.

Terimakasih.

Tahap Pendaftaran dan Rekam Jejak, Uji Kompetensi dan paparan dan Wawancara

  1. Peserta yang memasukkan dokumen / terdaftar tidak diumumkan pada pengumuman Pansel – hanya

yang memenuhi syarat dan memenuhi “persyaratan” yang lolos dan diloloskan serta diumumkan

PEMBAHASAN:

Seharusnya peserta yang memasukkan dokumen lamaran diumumkan secara keseluruhan. Pada

Pengumuman dicantumkan Passing grade rekam jejak peserta mencapai 32,5. Pada Tahap ini

terdapat dua peserta dengannilai terendah 56,25. Bila dibandingkan dengan proses tahun 2022

nilai terendah ada yang mencapai 37,5. Hal ini menimbulkan tafsir :

  1. Yang tidak lolos rekam jejak nilainya dibawah 37,5
  2. Bertambahnya masa kerja peserta menambah point angka nilai rekam jejak terbukti peserta

tahun 2022 dengan nilai 37,5 pada tahun 2023 mendapat nilai 62,5

  1. Pada setiap penilaian seleksi , nilai terendah biasanya adalah 50,00, Pemprov Lampung

membuka Seleksi Terbuka sejak Tahun 2022 dengan nilai terendah 37,5.

  1. Perlu diteliti peserta yang tahun lalu mendapat nilai 37,5 tahun 2023 mendapat nilai 62,5,

hanya berselang 5 bulan kenaikan perolehan nilai mencapai 30 poin.

  1. Tidak ada penjelasan / jawaban mengapa pada tahap ini banyak peserta yang gagal, padahal

peserta yang gagal tersebut tidak jauh berbeda posisinya dengan peserta – peserta lain, baik

pengalaman kerja, pangkat, penugasan dsb.

  1. Pada Pengumuman Nomor : 03/PANSEL-JPTP/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang PENGISIAN

JABATAN TINGGI PRATAMA (JPT) PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI

LAMPUNG TAHUN 2023 pada:

– huruf B angka 6 : Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang

akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Pada tahap ini (sesuai PENGUMUMAN PANSEL Nomor : 05/PANSEL-JPTP/III/2023

tanggal 31 Maret 2023 tentang HASIL REKAM JEJAK (ADMINISTRASI) PESERTA

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN

PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023): banyak peserta yang belum mencukupi syarat 5 (lima)

tahun dan dapat mengikuti serta lolos tahap rekam jejak , diantaranya peserta pada :

JPT Badan Kepegawaian Daerah :

Diantaranya ada yang belum pernah menduduki posisi jabatan pada BKD dan belum mencapai dua

tahun bertugas

JPT DISPORA :

Ketiga yang lolos rekam jejak belum mencapai 5 tahun akumulatif, terdapat peserta belum pernah

bertugas di OPD DISPORA

JPT Kadis Perpustakaan dan Arsip :

Terdapat peserta yang belum pernah bertugas di DISPORA, kalau pun ada tidak mencukupi waktu

Baca Juga:  Polda Lampung Dalami Laporan LBH FKPPI Soal Dugaan Intimidasi Oknum Anggota Polri ke Juru Parkir PKOR

persyaratan

JPT Kadis Ketahanan, Pangan dan Holtikulutra :

Ada peserta yang belum mencapai dua tahun bertugas di OPD yang dilamar

JPT Kadis Perkebunan :

Terdapat peserta yang hampir mencapai batas usia maksimal peserta (56 tahun) pada bulan Juli

2023 A. Ir. Yuliastuti

JPT Kadis ESDM :

Terdapat peserta yang belumpernah bertugas di bidang ESDM An. M. Arifin

JPT Kepala Biro Perekonomian :

Terdapat peserta yang belum mencapai syarat waktu penugasan.

PEMBAHASAN :

PANSEL tidak cermat didalam melakukan penelitian dokumen, berkas dan tidak mempelajari

rekam jejak calon peserta dengan seksama, akibatnya banyak yang ditetapkan sebagai peserta

tetapi diduga cacat administrasi dan diduga melanggar PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2019

dan Peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017.

Pada Pelaksanaan Seleksi di Tahun 2022 PANSEL tidak menggunaan passing grade kelulusan

  1. Pada Pengumuman Hasil Rekam Jejak untuk peserta yang berhak mengikuti tahapan Uji Kompetensi

(Assesment) mengikuti proses uji kompetensi di Hotel Harris Sentraland Semarang. Keberangkatan

tidak jadi difasilitasi via darat oleh panitia karena hanya 3 (tiga) peserta yang bersedia menggunakan bus

yang disediakan panitia. Tetapi kemudian dilakukan pembatalan dengan surat Nomor : 07/PANSELJPTP/IV Tahun 2023 tanggal 1 April 2023 tentang PEMBATALAN JADWAL UJI KOMPETENSI

PESERTA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN

PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023).

PEMBAHASAN :

PANSEL tidak dapat memberikan alasan yang tepat terkait penundaan tahapan ini dan tidak

memperhitungkan (sebelumnya) bahwa saat tersebut sedang berada di bulan Ramadhan yang

sebagian besar peserta menjalankan ibadah Ramadhan. Penundaan ini menimbulkan kerugian

materi bagi peserta yang telah mempersiapkan diri dengan membeli tiket secara mandiri – karena

terdapat peserta yang membeli tiket dengan cara menerbitkan SPT Dinas Luar. Dilain pihak

sekretariat PANSEL pun pasti telah membooking / kontrak kamar dengan pihak hotel,

akomodasi buat peserta, bagaimana dengan SPJ nya, fiktifkah, batalkah , tidak ada

kerugiankah?.

  1. Pengumuman Nomor : 11/PANSEL-JPTP/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang HASIL UJI

KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTUR PESERTA SELEKSI TERBUKA JABATAN

PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023,.

  1. Passing grade pada tahapan ini adalah 68
  2. Terdapat peserta yang tidak diumumkan perolehan hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial

Kultur

  1. Peserta yang lolos passing grade mengikuti / masuk pada tahapan akhir yaitu penulisan essay,

wawancara dan paparan makalah

PEMBAHASAN :

  1. Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultur oleh assessor dari BKD Jawa Tengah dilakukan

untuk menilai / mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan PNS dalam suatu jabatan

menggunakan alat ukur simulasi terstandar (psikotest, kuisioner kompetensi dan wawancara

kompetensi sesuai syarat jabatan.

  1. Hasil Uji Kompetensi pada tahap ini menggambarkan :

– Profil pelamar, minat, kekuatan, kelemahan, serta saran penempatan dan

pengembangan.

– Rekomendasi pelamar apakah MS (memenuhi syarat), MMS (masih memenuhi syarat)

atau KMS (kurang memenuhi syarat).

  1. Oleh karena itu bila seorang peserta memperoleh nilai dibawah 80 atau bahkan 69, dapat

dipastikan bahwa kandidat tersebut memiliki profil yang MMS – yang dalam item penilaiannya

semua tidak terpenuhi.

  1. Pengumuman Nomor : 14/PANSEL-JPTP/V/2023 tanggal 27 Mei 2023 tentang HASIL NILAI

MAKALAH DAN WAWANCARA PESERTA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN

TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023.

  1. Passing grade pada tahap ini adalah 71 dengan akumulatif nilai 70 peserta dinyatakan lulus.
  2. Terdapat peserta yang memperoleh nilai sangat baik mendekati sempurna
  3. Terdapat JPT OPD hanya lolos dua peserta.

PEMBAHASAN :

  1. Dalam peraturan KASN Nomor :2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan KASN Atas

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah (hal 33) dan Permen PAN-RB

Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan

Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah (hal 21 – 30).

Wawancara dilakukan oleh PANSEL, Wawancara bersifat klarifikasi / pendalaman terhadap

Baca Juga:  Menelusuri Surat Panggilan Saksi Dari KPK Kepada Endah Kartika Prajawati dan Maya Metisaa

pelamar dan mengelaborasi substansi yang dikemukanan dalam makalah ; melakukan

pendalaman hasil penilaian assessment center ; mengeksplorasi hal – hal yang penting dan

spesifik baik dalam hal potensi dan hambatan pada masing – masing kandidat ;

mengeksplorasi mengenai keahlian maupun spesialisasi kandidat.

– Jadi pada tahap ini seharusnya sudah tidak lagi ditetapkan passing grade

kelulusan, PANSEL seharusnya hanya memberikan penilaian untuk menetapkan

peringkat nilai dari peserta. Pada tahapan ini PANSEL berwenang untuk menggali dan

menemukan potensi, ide – ide kandidat dan mengelaborasinya dalam bentuk catatan

berdasarkan makalah yang disampaikan sebagai rekomendasi untuk peserta.

– PANSEL Melakukan pendalaman berdasarkan hasil penilaian assessment center:

bagaimana mungkin seorang peserta yang memperoleh nilai rendah saat Uji Kompetensi

Manajerial dan Sosio Kultur dapat memperoleh nilai sangat baik di tahap wawancara dan

paparan . PANSEL mengabaikan hasil Uji Kompetensi assessor dengan memberikan nilai

sempurna tetapi kebablasan untuk berapa peserta.

– Hasil assessment center (Uji Kompetensi) adalah hal penting bagi pansel guna menilai

kemampuan kandidat melalui test uji integritas dan kemampuan.

– Tugas PANSEL ditahap akhir ini telah diuraikan diatas.

  1. Beberapa peserta yang memperoleh nilai tertinggi di tahun 2023 adalah peserta yang tidak

lolos ditahun 2022 dan ditahun 2023 memperoleh nilai Uji Kompetensi oleh BKD Jawa

Tengah rendah yaitu :

NAMA Rekam jejak Ukom Makalah Wawancara Ket

Rinvayanti 62,5 69,44 91,4 91,40 Th 2022 TMS

Descatama 62,5 72,22 91,1 91,53 Th 2022 TMS

Yuliastuti 62,5 69,44 95,0 95,00 Th 2022 TMS

Riski Sofyan

Supriyanto

56,25

81,25

77,78 88,8 90,43 Th 2022

tidak ikut

Meiry Harika 62,5 77,78 91,70 89,13 Th 2022 TMS

Tri Umaryani 87,5 88,89 88,40 90,07

(menurut rumors inilah kandidat yang akan dilantik dimasing2 OPD yang dilamar, semua

peserta ini diduga memiliki “kedekatan khusus” dengan pengambil kebijakan di Provinsi

Lampung dan telah dipersiapkan dari seleksi tahun 2022 tapi tidak lolos)

Melihat uraian pada bagian ini, dapat di duga PANSEL bekerja tidak sesuai persyaratan

yang tercantum dalam PerMen PAN – RB Nomor 15 tahun 2019 yaitu : PANSEL Tidak

berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Memiliki integritas, netral, independen dan

menghindarkan diri dari konflik kepentingan.

PANSEL diduga melakukan penggelembungan nilai bagi peserta – peserta pengantin diatas,

dilihat dari pendapatan nilai agar lolos batas nilai yang ditetapkan PANSEL

  1. Terdapat JPT Dinas ESDM tidak cukup peserta yang lolos pada tahap akhir. Bila memegang

teguh aturan Seleksi Terbuka, pada tahap ini PANSEL seharusnya hanya memberikan

penilaian Wawancara dan Paparan Makalah serta memberikan peringkat TIDAK

menggugurkan peserta dengan alasan tidak lolos passing grade, PANSEL hanya memberikan

peringkatan nilai yang kemudian peringkat nilai dari tahap awal rekam jejak, Uji Kompetensi

dan Wawancara diserahkan ke PyB (Sekda) ke PPK (Gubernur) untuk dipilih.

Kepala Dinas ESDM ini sudah sejak tahun 2020 kosong, sebanyak lima kali dilakukan seleksi

dua kali lelang tidak dipilih dan dilantik, satu kali lelang tidak ada peserta yang daftar, Tahun

2022 dan Tahun 2023 hanya ada dua peserta dengan nama yang sama masuk tahap akhir.

Seharusnya PyB (Sekda Provinsi) beserta PANSEL mengusulkan ke KASN dan PPK

(Gubernur) untuk meminta pertimbangan / diperkenankan memilih satu dari dua nama yang

lolos tahap akhir, agar tidak terjadi lagi kekosongan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya

Mineral. Sulit rasanya untuk memahami bahwa ada peserta yang tidak mampu menjawab

pertanyaan PANSEL saat wawancara terhadap makalah yang dibuatnya sendiri. Tahun 2022

adalah seorang Doktor (S3) gagal lolos . Di tahun 2023 ini adalah seorang Kepala Dinas di

Kabupaten yang sudah pasti memiiki integritas dan kemampuan setara eselon II.b tidak lolos

Baca Juga:  Kode Keras Walikota Saat Sidang Paripurna

paparan dan wawancara oleh PANSEL. Publik menilai terdapat unsur / diduga kesengajaan

PANSEL untuk mendrop nilai salah satu peserta dengan tujuan kosongnya Kadis ESDM

atau tujuan lain atau bahkan tidak sesuainya profil peserta dengan kepentingan penguasa.

Kesimpulan :

  1. PANSEL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN

PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023 bekerja tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan

diduga melanggar PerMen PAN – RB dan Peraturan KASN

  1. Sebelum dilaksanakan seleksi terbuka sudah terdengar kandidat peserta yang akan menduduki posisi –

posisi yang dilamar.

  1. Bobroknya penyelenggaraan seleksi terbuka di Provinsi Lampung ini tidak terlepas dari kepentingan –

kepentingan, nepotisme dan kolusi.

  1. Tidak ditegakkannya aturan dalam tahapan seleksi terbuka Di Lingkungan Pemprov Lampung oleh

PANSEL ini menyebabkan hasil seleksi tidak maksimal dan terkungkung oleh kepentingan –

kepentingan. Walaupun semua adalah kewenangan PPK (Gubernur) tetapi menunjukkan bahwa Seleksi

Terbuka yang dilakukan hanya untuk memenuhi standar persyaratan dan aturan saja.

  1. KASN juga seharusnya cermat, tidak hanya menjadi lembaga yang hanya memenuhi keinginan PPK,

laporan yang disampaikan oleh daerah selalui DISETUJUI KASN dengan alasan PPK yang akan

menggunakan / sesuai permintaan PPK. KASN harus dapat menolak dan atau memberikan

rekomendasi / pertimbangan diluar yang diajukan daerah. Seperti mengkaji ulang peserta yang nilai

UKOM nya rendah tapi hasil makalah dan paparan wawancara sangat tinggi atau untuk JPT ESDM

memberikan rekomendasi agar memilih salah satu dari dua nama yang lolos tahap akhir berdasarkan

sudah lama kosongnya posisi Kepala Dinas tersebut.

  1. Laporan / pengaduan peserta ke lembaga – lembaga (ombusmand, KASN) secara kebetulan dapat

dimentahkan dan di tolak.

  1. Pelanggaran dan menabrak aturan dibidang Kepegawaian juga terjadi pada tingkat Pejabat Provinsi saat

ini yaitu Kadis Kominfo (Ganj) menjadi Plh staf ahli yang pejabatnya saat itu masih ada menjelang

pension, jabatan Ganj dipegang oleh Kadisdukcapil (AS) sebagai Plh, pertanyaannya bagaimana

menempatkan dua pejabat pada satu posisi jabatan (Ganj dan Staf Ahli) di posisi staf ahli, bagaimana

pertanggung jawaban keuangan Dinas Koninfo dan AS ?

  1. Penunjukan Kadis Bina Marga Febrizal Levi ditunjuk menjadi Plt Bina Marga dengan alasan (menurut

statmen Sekda Prov) Dinas ESDM tidak boleh kosong, harus diisi dan pak Levi adalah orang teknis,

kenyataannya, Kadis PU saja dalam keadaan sakit, di Jakarta, hingga kini belum pernah masuk kantor

ESDM. Informasi yang beredar Kadis PU ini mengundurkan diri tetapi tidak disetujui. Logikanya,

seseorang sakit parah tidak mampu memegang dinas definitif kok malah diberikan tambahan tugas.

Mohon dapat mensikapi uraian ini dan digaungkan ke tingkat Nasional karena hal ini juga terkait dengan

lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selama ini hanya menjadi lembaga stempel atau

bargaining rekomendasi seolah laporan – laporan Seleksi Terbuka dari daerah telah dibahas secara cermat .

Agar perwujudan ASN yang professional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi dapat diwujudkan

berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, kepangkatan, rekam jejak, pendidikan,

integritas, pengalaman dan syarat jabatan lainnya.

Selanjutnya kepada Lembaga – lembaga anti korupsi dan atau pemerhati perundang – undangan berani untuk

mengusulkan PENGHAPUSAN / PERBAIKAN pasal – pasal kepegwaian terkait kewenangan PPK (Gubernur /

Bupati / Walikota) dalam hal memilih satu dari 3 nama hasil seleksi terbuka. Terbukti bahwa celah jual beli

jabatan oleh PPK bermula dari kewenangan untuk menentukan salah satu peserta.

Dan penghapusan / pembubaran KASN karena sejak lembaga tersebut berdiri, KOLUSI dalam mensyahkan /

menyetujui / me rekomendasikan langkah PPK selalu terjadi, tik tok selalu terjadi dalam hal pengangkatan,

pemindahan dan atau pemberhentian pejabat.

Terimakasih, sudah mau mendengar dan menyuarakan ketidakadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed