oleh

Tak Jadi Dihapus, Honorer Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu

Unsur baru dalam status pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) kabarnya akan ditambahkan oleh pemerintah, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau biasa dikenal dengan part time.Besar kemungkinan jutaan honorer yang ada di Indonesia akan dialihkan menjadi PPPK Paruh waktu.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Adapun tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan unsur baru itu dapat jadi solusi bagi tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaannya dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” ujar Guspardi dikutip Minggu (9/7/2023).

Mengenai nominal gaji, Guspardi menyebut Pemerintah dan DPR belum membahasnya, termasuk menyepakati perihal tugas dan fungsi mereka. Meski begitu, pastinya PPPK part time memiliki gaji yang lebih kecil.

Hal itu karena PPPK part time memiliki perbedaan mekanisme kerja dengan tenaga honorer selama ini, sebab PPPK part time hanya bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Namun, berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta. Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta.

Baca Juga:  Soal Konferprov PWI, Bang Yadi: Tidak Ada Pelanggaran PD/PRT

Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, maka besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.

Guspardi menegaskan RUU ASN ini akan bisa dirampungkan sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023. Dengan demikian, ia berharap RUU ini bisa segera disahkan di dalam rapat paripurna terdekat, sehingga tak lagi harus tertunda-tunda seperti sebelumnya.

“Artinya sebelum reses lah masa sidang itu. Ini kan tanggal 13 kita tutup masa sidang, mudah-mudahan, kita kan sedang berjibaku panja untuk membahas ini, mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama,” ucap Guspardi.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed