Kota Metro– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Metro berinisial (F) terancam diberhentikan.
Hal itu menyusul buntut dari pemeriksaan penyidik Polsek Metro Pusat terkait dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden yang saat ini tengah dijalaninnya.
Menurut Inspektur Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi melalui Irban Pencegahan Investigasi, Pujo Asmanto
mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro berinisial (F) yang dipanggil oleh Polsek Metro Pusat dari beberapa hari lalu.
“Jadi, informasi ini sudah kami terima dari beberapa hari yang lalu, dan tim kami saat ini sedang menindaklanjuti berupa pengumpulan informasi dari awal. Karena kami harus tahu dulu duduk perkaranya seperti apa,” ungkapnya, Senin (31/07/2023).
“Kemudian, proses ini kan sudah masuk di pihak kepolisian, sudah sampai tahapan seperti apa itu kami harus tahu dulu permasalahannya. Setelah itu, baru kami laporkan kepada inspektur untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” sambungnya.
Dijelaskan Pujo Asmanto, sejauh ini pihaknya belum melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
“Kepada pihak kepolisian belum, tetapi kemarin kami sudah konfirmasi ke camat Metro Pusat dan BKPSDM,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila oknum ASN tersebut terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Yang jelas hukuman disiplin itu pasti diterapkan kepada yang bersangkutan, apabila oknum PNS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana. Untuk sanksi nya sendiri, tergantung dari hasil putusan sidang seperti apa. Kalau lebih dari dua tahun, sanksi hukuman disiplinnya adalah pemberhentian,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro berinisial (F) akhirnya memenuhi panggilan polisi.
Oknum ASN berinisial (F) itu tiba di kantor Polsek Metro Pusat pada pukul 09.00 WIB pagi. Ia didampingi kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat.
Ia diperiksa penyidik Polsek Metro Pusat kurang lebih 7 Jam atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu.
Alizar melaporkan (F) atas dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan tersebut ke SPKT Polsek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat. (Rahmat).
Komentar