oleh

LUHKUMTAK se-Indonesia, BPHN Kanwil Kemenkumham Lampung Gandeng YLKBH-SPSI LAMPUNG 

-Berita Kota-257 views

BPHN menginstruksikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia untuk mengadakan Penyuluhan Hukum Serentak terkait dengan Hari Dharma Karyadhika ke-78 dengan Tema “Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023”, rabu (02/08/2023).

Narasumber dari YLKBH-SPSI LAMPUNG Hasan Nur Em Rasyid, SH memaparkan materi mengenai UU No. 1 Tahun 2023, dirinya menjelaskan apa yang melatarbelakangi adanya pembaharuan KUHP salah satunya yaitu Upaya menghilangkan nuansa Kolonial dalam substansi KUHP. Dimana Highlight contoh kasus Tindak Pidana baru salah satunya kabarnya KUHP baru mengatur Pidana Santet, namun sebenarnya KUHP baru tidak mengatur Pidana Santet tetapi yang dipidana adalah orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian dan penderitaan mental atau fisik.

Sementara itu M. Ridwan S.H. selaku Direktur YLKBH-SPSI LAMPUNG memantik peserta dalam Kegiatan tersebut untuk lebih memahami Hukum. Beliau bertanya kepada para peserta mengenai definisi hukum, Kemudian kembali menjelaskan betapa pentingnya memahami KUHP baru.

Zainal Abidin, S.H. selaku Staf YLKBH-SPSI Lampung menjawab pertanyaan mengenai definisi Hukum. Bahwa Hukum adalah Aturan yang mengatur baik mengenai Pidana maupun Perdata dengan Tujuan terciptanya Ketertiban Umum untuk masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Lampung sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, dan berharap agar setelah terlaksananya penyuluhan ini masyarakat menjadi mengerti dan memahami mengenai KUHP baru terutama pada saat diberlakukan nanti di tahun 2025.

Tim

Baca Juga:  Selamat Untuk Gubernur, Lampung Pecah Rekor Dalam Satu Hari 62 Warga Positif Korona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed