oleh

Komisi I DPRD Balam Sorot Legal Standing PT AMM

Banyaknya izin yang belum dipenuhi, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung pertanyakan Legal Standing (Dasar Hukum) PT. Anugerah Moka Kartini (PT. AMM).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi usai pertemuan kedua dengan PT. AMM bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di ruang rapat Komisi I Dewan setempat, Kamis (4/5/2023).

Sidik mengatakan, sebelumnya pada hearing pertama yang diadakan pada Rabu, 12 April 2023, PT. AMM tidak bisa menjawab terkait legal standing mereka sehingga perlu hadirnya Direktur PT. AMM.

“Dasar mereka cuma surat kuasa, dan dari sini kita lihat legal standing mereka banyak bermasalah,” ujar Sidik.

Lanjut Sidik, berkaitan dengan Operasional PT. AMM yang yang sebelumnya beralih dari PT. Bina Daya Parama pada Mei 2022, ditemukan banyak perizinan yang bermasalah.

“Ternyata dari operasional yang sekarang ini masih banyak beberapa perizinan yang belum dilengkapi atau dipenuhi oleh PT. AMM, dan itu tadi diakui oleh legal mereka”, jelas Sidik.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung sebut urusan perizinan PT. AMM untuk Pemkot Bandar Lampung sudah terpenuhi.

“Dia mengelola 2 kegiatan usaha, Periklanan dan pengelolaan bangunan sendiri atau disewakan, dan itu resiko nya rendah sehingga hanya perlu NIB dan OSS”, kata Muhtadi.

Muhtadi mengatakan, izin yang perlu diurus oleh PT. AMM terkait dengan Pemerintah Provinsi dan diluar wewenang Pemkot Bandar Lampung.

“Salah satu misalnya penggunaan air bawah tanah, da itu mereka harus sesuaikan dengan perusahaan yang sekarang,” terang Muhtadi.

Baca Juga:  Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 dan Tahun 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed