oleh

Bahas Koperasi Handayani, DPRD Balam Rapat Lintas Komisi

Bahas Koperasi Handayani bermasalah, Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Pengurus Koperasi Handayani, Komisi II, Komisi IV, Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi Kota setempat, Senin (7/8/2023).

Ketua Koperasi Handayani, M Safiuddin mengatakan, jika beban Koperasi Handayani saat ini begitu banyak.

“Koperasi mempunyai masalah sangat banyak, kemudian beban terlalu juga terlalu banyak diantaranya anggota semakin menyusut, dari ribuan menjadi 600 orang,” kata Saifuddin.

Dirinya mengakui jika diawal hingga saat ini pihaknya memang tidak bisa memenuhi hak anggota seperti tahun sebelumnya.

“Itu yang harus kita tanggulangi kepada anggota pensiun, diawal kami memang tidak memenuhi hak, tetapi sejalan kami bermusyawarah dengan pembina berusaha hak anggota bisa terpenuhi, dengan cara membayar secara bertahap,” ungkapnya.

Dia menyebut, jika rapat anggota tahunan (RAT) belum bisa dilakukan pihaknya lantaran permasalahan yang ada belum selesai, sehingga pihaknya meminta arahan pembina yakni dinas pendidikan.

“Kami meminta arahan dari ibu pembina melalu badan pengawasan untuk melakukan audit eksternal, hari ini mulai berjalan tetapi ada hearing mungkin besok dilakukan,” ungkapnya.

Sayang dalam rapat itu, dirinya tidak bisa memperlihatkan data pembukuan atau hasil RAT setiap tahunnya dengan alasan yang sama masih akan diaudit.

Sementara itu, Kadisdik Bandarlampung Eka Afriana terlihat seperti bola api yang mengungkapkan asumsinya secara meletup-letup.

Dirinya menegaskan jika sebagai Pembina, dia tidak serta merta melepaskan Koperasi Handayani dalam pengawasannya.

Eka bahkan menyebut sebelum para guru menggeruduk Koperasi Handayani pihaknya telah mengupayakan pembayaran Tabungan Hari Raya (THR).

“5 bulan sebelum lebaran saya sudah memperingatkan bagaiamana mengatasi permasalahan itu, dan tidak ada niat kami untuk mengurangi sedikit uang dari para anggota,” ujarnya.

Baca Juga:  Peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2017 Kemandirian pangan

Disamping itu, Eka mengklaim terdapat peraturan fatal sebelum masalah tersebut mencuat kepada publik.

“Kebijakan lama merugikan Koperasi, terutsma pada tabungan pensiun, jika tabungan mereka setiap bulannya Rp70 ribu, lalu setelah pensiun tabungan bisa diambil maka koperasi menambahkan 50 persen dari jumlah tabungan, jadi jumlahkan saja bila ada ratusan anggota yang pensiun,” terangnya.

Eka juga turut menampik, isu-isu yang menyebutkan pihaknya sengaja menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pembayaran honorer.

“Tidak benar, saya tidak mengetahui berapa iuran berapa jadi tidak ada. Jangan sampai ada pemikiran Korupsi di tubuh koperasi,” ucapnya seraya menjawab tidak mengetahui berapa total dana yang dimiliki Koperasi ber AD ART itu.

Eka bahkan meminta Dinas Koperasi setempat untuk lebih meningkatkan pengawasan dari yang sudah diberikan.

Sementara itu, Kadis Koperasi Riana mengukapkan jika sejak munculnya pemberitaan pada Koperasi Handayani telah mendatangi kantor koperasi tersebut.

“Tanggal 26 April kami turun langsung, untuk meminta konfirmasi apa yang sebenarnya, lalu 25 mei kunjungan kembali sekaligus menyurati teguran, karena permasalahan mereka maka pengurus meminta menyelesaikan secara internal dan kami memitan untuk RAT. Kami tidak bisa melakukan intervensi A atau B karena kami sudah melakukan langkah-langkah itu,” singkatnya.

Namun, sejak hearing dimulai ketua sudah memperingatkan untuk memperlihatkan data mendukung, tapi hingga akhir pengurus Koperasi tidak juga dapat menunjukannya.

Ketua Komisi IV Abdul Salim menyebutkan pihaknya bakal melakukan hearing ulang pasca data yang dibutuhkan tidak diberikan oleh Koperasi tersebut.

“Kami dewan bekerja sesuai data, namun peserta hari ini tidak menyiapkan data keuangan sehingga rapat berkesimpulan dari paparan ini belum dapat disimpulkan, sehingga kami berencana untuk rapat kembali bahkan kami berencana panggil satu persatu, anggota dulu baru dinas, sehingga hasilnya akurat tidak ada intervensi dari manapun,” ucapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Lampung-IKA Unila Jalin Sinergi

Ditambahkan, Wakil Ketua Komisi IV Febriana Piska yang turut menyangkan rapat dengar pendat yang tidak dipersiapkan dengan baik oleh Koperasi sehingga mengambang.

“Sangat disayangkan ya, padahal sebelumnya saya sudah memberikan statement kita itu hearing mendudukan semua pihak untuk mencari solusi terbaik untuk semua pihak, tetapi Dinas Pendidkan dalam hal ini Koperasi tidak memberikan data yang lengkap, kita berharap kedepan Koperasi Handayani bisa membuka data seluas-luasnya supaya publik tahu,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed