oleh

Dua Bulan Jadi Tersangka, Kadis PMD Lampura Bebas Berkeliaran

-Kriminal-804 views

Polda Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura), Abdurrahman sejak Juli lalu.

Abdurrahman diduga terlibat dalam Kasus korupsi bimbingan teknis (bimtek) pra tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara tahun anggaran 2022 di Dinas PMD setempat.

Kendati demikian kasus tersebut belum ada progress yang signifikan sejak ditetapkannya Kadis PMD Lampura menjadi tersangka, bahkan beredar rumor jika kasus tersebut diduga akan dipetieskan.

“Kita sebagai penggiat antikorupsi sangat berharap pihak Polda dapat melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, karena apapun bentuknya dalam hal ini jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa keadilan tidak transparan terhadap publik,” tegas Ketua DPP Pematank, Romli saat diwawancara media .Kamis (12/10).

Romli mengaku khawatir dengan lambannya Polda Lampung dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Selain ada potensi tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dengan tidak ditahnya kadis PMD akan semakin memicu asumsi jika ada dugaan mait mata dalam kasus tersebut.

 

“Jangan sampai tebang pilih dalam melakukan tindak pidana korupsi dan Polda Lampung dapat menstransparankan tersangka belum ditahan , karena ketika tersangka masih berkeliaran apapun bentuknya bisa menghilangkan barang bukti,”ucapnya.

 

Selain itu, sambung Romli, terkait dengan kasus tersebut jangan sampai menjadi berlarut – larut dalam penanganannya agar masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang terlibat.

 

“Kita berharap persoalan tindak pidana korupsi PMD tersebut jangan berlarut – larut agar bisa dilimpahkan ke pengadilan agar tidak menggantung persoalan itu dan siapa saja yang terlibat dalam persoalan itu,” ungkapnya.

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi mengaku bahwa beberapa tersangka belum ditahan,Ia berdalih karena sejumlah tersangka kooperatif dalam perkara itu.

Baca Juga:  Praperadilan Kasus Mantan Ketua AKLI Digelar Selasa Mendatang

“Betul Pak, belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan, domisili pelaku jelas, tidak menghilangkan barang bukti dan  koperatif

Diketahui pada bulan Juli lalu, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek dan ditahan di Mapolda Lampung.

Penetapan dan penahanan tersangka, terkait dugaan kasus korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan hal tersebut. “Iya telah ditetapkan tersangka (Kadis PMD),” kata Dony, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, Polda Lampung juga telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut. Dimana, 2 tersangka dari unsur Dinas yakni N (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara) dan IAS (Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara).

Lalu, satu tersangka lainnya yakni NF (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada PNS terkait bimtek.

Disinggung terkait peran para tersangka, Donny enggan membeberkan hal tersebut.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap berawal pada Sabtu (26/3/2022) terdapat Bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung.

Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas, Ditemukan di Semak Belukar Sumur Waqaf Imopuro

Dalam kasus tersebut, diduga terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara Bimtek.

Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam perkara tersebut, total uang suap yang diterima Dinas PMD Lampura dari 202 Kepala Desa yang terpilih mengikuti kegiatan Bimtek tersebut sejumlah Rp120 juta.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed