Pengelolaan keuangan Pemerintah Kota(Pemkot) Bandar Lampung dinilai masih buruk dan tidak sesuai dengan standar akuntansi selain itu Sistem Pengendalian Internal (SPI) Pemkot masih lemah dan harus diperbaiki.Alhasil sejak Eva Dwiana menjabat Walikota Bandar Lampung, Pemkot sudah tiga kali tidak mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Hasil Pemeriksaan BPK Sebelumnya Pengelolaan Belanja Modal yang dimuat dalam LHP BPK, tahun anggaran 2022 yang dirilis beberapa waktu lalu juga telah memuat temuan dan rekomendasi sebelumnya yang terkait dengan realisasi belanja modal terdapat pada hasil pemeriksaan laporan keuangan TA 2019 s.d. TA 2021 dan pemeriksaan kepatuhan atas belanja terkait infrastruktur TA 2019 dan TA 2021.
Secara umum, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terjadi kekurangan volume maupun ketidaksesuaian hasil pekerjaan, penugasan personel tenaga ahli yang tidak sesuai kontrak, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan belanja modal. Permasalahan tersebut terjadi bersamaan dengan terdapat permasalahan kelemahan dalam pengelolaan belanja modal.
Alhasil, sejak tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022 Pemkot Balam tidak pernah menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan aturan bahkan sejak tahun itu sampai dengan 2022 terjadi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dan kelebihan pembayaran di sejumlah OPD dan itu berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi, kepada para wartawan media cetak, media online dan media elektronik dalam kegiatan Media Workshop di Lt. 3 Kantor BPK Provinsi Lampung, Selasa (17/10/2023) lalu mengungkapkan, Pemkot Bandar Lampupng menjadi salah satu daerah yang perlu dibenahi dalam pengelolaan anggaran,berdasarkan laporan yang diterima BPK untuk Tahun 2022 Bandar Lampung mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ada tiga daerah kabupaten/kita di Provinsi Lampung yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian pada Tahun Anggaran 2022, yakni: Kota Bandarlampung, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara,” jelas Yusnadewi.
Selain laporan pengelolaan anggarannya masih harus diperbaiki sesuai dengan standarnya sambung Yusnadew, Pemkot Balam wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK ,terutama kepatuhan belanja.
“Daerah ini perlu memperbaiki sistem pengendalian intern-nya (SPI) dalam mengelola anggaran serta harus menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diberikan BPK. Predikat WDP diberikan karena laporan pengelolaan anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan standar akuntansi,”tegas Dia.
Khusus untuk predikat WDP Kota Bandarlampung, Yusnadewi memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandarlampung yang telah membangun komunikasi dengan BPK terkait langkah-langkah yang harus dilakukan agar Kota Bandarlampung mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). “Opini wajar dengan pengecualian (WDP) adalah sanksi dari BPK yang seharusnya menjadi masukan bagi DPRD dan eksekutif untuk melakukan perbaikan,” kata Yusnadewi.J
“Jika nantinya SPI-nya diperbaiki dan diperkuat, misalnya tidak ada potongan-potongan dan ada komitmen dari daerah maka akan ada perbaikan. Namun jika tidak ada komitmen dan hanya sekadar dan tidak ada perubahan komitmen dan perubahan cara pengelolaan maka WDP-nya bisa naik,”tandasnya.
Diketahui untuk tahun anggaran 2022 BPK telah melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal TA 2022 pada Pemkot Bandar Lampung, BPK memantau tindak lanjut Pemkot Bandar Lampung terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Belanja Modal selama tiga tahun terakhir.
Dalam kurun waktu 2019 -2021, BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan pemeriksaan atas kepatuhan dengan mengungkapkan sebanyak 21 temuan terkait Belanja Modal dan memberikan sebanyak 45 rekomendasi sebesar Rp18.680.892.793,28. Hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan terkait Belanja Modal pada Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung telah berkomitmen untuk menyelesaikan semua rekomendasi BPK dengan menunjuk Inspektur sebagai penanggungjawab penyelesaian tindak lanjut LHP BPK. Pemkot Bandar Lampung telah menyelesaikan 24 rekomendasi (53,33%) yang diantaranya berupa pengembalian ke kas daerah sebesar Rp13.983.517.639,18.
Seluruh rekomendasi untuk TA 2019 dan sebagian besar rekomendasi untuk TA 2020 telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandar Lampung. Hal tersebut menunjukkan bahwa komitmen Pemkot Bandar Lampung cukup kuat dalam menyelesaikan rekomendasi BPK namun masih perlu ditingkatkan.
Namun demikian, masih terdapat 21 rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti, yaitu pada LHP LKPD TA 2021, LHP Kepatuhan Belanja Infrastruktur
TA 2021, dan LHP LKPD TA 2020 masing-masing sebanyak sepuluh, sembilan, dan dua rekomendasi. Rekomendasi tersebut terkait temuan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi, pengenaan denda keterlambatan, serta kelemahan pengendalian internal dalam pengelolaan Belanja Modal. Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti tersebut merupakan rekomendasi pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran kepada penyedia barang/jasa dan tindakan administrasi lainnya.
Adapun rencana Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal TA 2022 pada Pemkot Bandar Lampung dituangkan dalam Rencana Aksi.
BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan Belanja Modal TA 2022 pada Pemkot Bandar Lampung yang diuji petik, dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan pelaksanaan lainnya dalam semua hal yang material.
Komentar