Warga Lampung yang akan menggunakan fasilitas rumah singgah Lampung di Jakarta dipastikan akan gigit jari.Pasalnya, rumah sewa yang diadakan di era Gubernur M.Ridho Ficardo untuk melayani pasien tak mampu terancam tak dapat lagi digunakan karena pemilik rumah telah mengusir disebabkan belum membayar sewa.
Saat ini, ada 18 pasien tak mampu yang dirujuk dari 15 kabupaten/kota cemas terusir dari rumah singgah di Jl. Baladewa No. 10 RT/RW 06/05 kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat. Terakhir, pasien rekomendasi Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terpaksa tak dapat diakomodir.
Pemilik rumah telah mempersilahkan angkat kaki karena pembayaran sewanya sudah telat sebulanan lebih, sejak 15 September lalu, kata Firman yang menjadi perantara pelayanan Rumah Singgah Lampung tersebut, Jumat malam (20/10/2023).
Dia mengaku aneh, alih-alih membayar sewa yang telah dianggarkan setiap tahun sejak tahun 2016, Dinas Sosial Lampung kali ini malah minta beberapa syarat terkait nilai kelayakan sewa dari lurah setempat. “Ini aja sudah diminta keluar oleh pemilik rumah,” katanya.
Malahan, kata Firman yang jadi penghubung pengelolaannya, dirinya kesulitan meminta pemilik rumah bersabar karena merasa seperti dipimpong Dinas Sosial Lampung. “Saya sudah melakukan pendekatan kepada pemilik rumah,” katanya.
Rumah Singgah Lampung dibuka untuk mengurangi beban bagi keluarga pasien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk menyewa rumah atau penginapan selama menunggu pengobatan keluarganya.
Keluarga pasien selama berada di rumah singgah tidak dipungut biaya apapun dan diperbolehkan tinggal selama keluarganya menjalani pengobatan. Keluarga pasien juga diperbolehkan menggunakan fasilitas yang disediakan.
Fasilitas yang disediakan selain kamar untuk pasien (8 kamar/25 tempat tidur), juga terdapat ruang keluarga untuk keluarga dilengkapi tempat tidur, dapur beserta peralatan memasak, mobil ambulans, dan sembako seperti beras, mie dan lainnya.
Komentar