oleh

Pelanggaran Caleg Nurhasanah Akan Dilimpahkan ke Bawaslu Lampura

-politik-1,213 views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bakal memanggil Politisi PDIP Nurhasanah, terkait dugaan pelanggaran memakai fasilitas Negara pada saat kampanye di gedung kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi Lampung Utara. Selasa (07/11)

Anggota Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil penelusuran Panwascam Bukit Kemuning

 

“Bahwa panwascam Bukit Kemuning sudah melakukan penelusuran, kalau memang nanti diduga adanya pelanggaran, kita akan limpahkan ke Bawaslu kabupaten Lampung Utara,” kata

Untuk itu, kata dia, setelah melakukan penelusuran, dirinya juga akan memanggil pihak – pihak yang diduga mengetahui sosialisasi kampanye politisi PDIP itu untuk pencalonan 2024 mendatang.

“Hasilnya nanti dilihat apakah bentuk pelanggaran itu seperti apa, karena kita akan memanggil orang – orang yang diduga mengetahui hal itu seperti camat , panitia dan Nurhasanah pun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ungkapnya

Selain itu, sambung dia, sejauh ini pun pihaknya belum dapat memastikan bentuk pelanggarannya, karena masih dalam proses penelusuran penyalahgunaan tersebut.

“Yang Saat ini yang kami ketahui tentang kejadian itu adalah kegiatan Forum Rukun Tetangga (RT), terkait penyalahgunaan nya akan di telusuri terlebih dahulu bentuk pelanggarannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Anggota Legislatif dari partai PDI Perjuangan Nurhasanah.

Pasalnya, Anggota DPRD Provinsi Lampung itu diduga menggunakan fasilitas Negara guna kepentingan pencalonan sebagai anggota legislative.

“Semalam kami sudah menerima informasi itu dan sedang kita tindaklanjuti dan proses sesuai dengan kententuan yang berlaku,”tegas Ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, Senin (6/11/2023).

Disinggung tindakan apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu,Putri menegaskan pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap Nurhasanah dan oknum camat.

Baca Juga:  Soal Sirekap, Ini Kata Ismet

‘Akan kita surati pihak terkait,”singkatnya.

Dikonfrimasi terpisah, Nurhasanah berdalih jika saat itu kegiatan forum RT dan hanya sekedar bersilaturahmi.Sedangkan mengenai fasilitas pemerintah yang digunakan, Anggota DPRD Lampung kembali mengelak dan menjelaskan jika penggunaan itu itu sah-sah saja sepanjang mendapat izin dari instansi terkait.

 

“ Itu kegiatan Forum RT, Ibu ikut silaturahmi perkenalan di forum tersebut, kalau fasilitas pemerintah untuk kegiatan boleh saja yang penting dapay izin dari instansi terkait,”bantah Politisi PDI Perjuangan melalui pesan singkat.

Dua camat di Kabupaten Lampung Utara diduga memfasilitasi sosialisasi Calon Anggota Legislatif  (Caleg) salah satu partai yang disinyalir menggunakan aula gedung kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi.

Dari video yang beredar tampak Caleg yang mengaku bernama Nurhasanah tengah bersosialisasi dan meminta dukungan dari warga yang juga mengenakan baju bergambar Ketua Forum RT yang juga Caleg DPR RI Zainal Abidin mantan Bupati Lampung Utara.

“Untuk kesempatan ini tentunya, silaturahmi saya perkenalan saya dan dalam perkenalan pasti ada tujuannya, mohon doa dan bantuan dukungan ya untuk pemilu 14 februari 2024 nanti untuk bisa memilih bu hajah nurhasanah ya dengan nomor urut dua,’pinta Nurhasanah,’Minggu (05/11/2023).

Sosialisasi yang dilakukan diketahui berbarengan dengan acara pengukuhan pengurus  forum RT se-Kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi, kuat dugaan sesudah acara pengukuhan selesai, dilanjutkan dengan sosialisasi Caleg di Aula Kecamatan.

Camat Bukit Kemuning, Hendri Dunant saat dikonfrimasi membenarkan jika pada saat itu mel;aksanakan acara pengukuhan Forum RT berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kecamatan  dan ditanda tangani olehnya.

“Ya benar acara  pengukuhan forum RT di bukit kemuning yang terjadi hari ini adalah hal serupa yang terjadi di 23 kecamatan, dan dibukit kemuning merupakan yang ke-18,  berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan camat bukit mengundang dalam rangka pengukuhan forum RT se kecamatan bukit kemuning,”papar Hendri. Disingung adanya sosialisasi yang dilakukan di Aula Kecamatan, Hendri berdalih tidak enak untuk mengusir.

Baca Juga:  Selain Impotensi Pengetahuan, Affan Nilai Yuhadi Gagal Nalar

“Sesuai dengan undangan yang ada, secara formil kami mengundang kepala desa, lurah, Kadus dan RT, diluar undangan tersebut kami tidak mengundang, kalaupun diluar undangan ada yang hadir baik nyata maupun tidak nyata, sebagai orang timur kami tidak mengusir,”elaknya.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed