oleh

Mengkancah Gonjang-Ganjing Nagih Pajak

-Opini-462 views

 

Oleh: Yulius Andesta*

Beberapa hari ini, masyarakat Lampung mempunyai tema tersendiri dalam perbincangan di mana saja.
Mulai dari obrolan waktu ngopi di warung, sampai makan siang di rumah makan spesial masakan pindang, hingga kongkow malam hari di angkringan.
Bukan soal riuh-rendah urusan capres-cawapres, apalagi caleg-mencaleg yang menjadi tema utamanya.
Melainkan soal adanya “surat instruksi” Sekdaprov Lampung pada Tim Pembina Samsat untuk melakukan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di beberapa SPBU. Bahasa satir dari: menagih pajak kendaraan bermotor alias PKB.
Semua kita tahu, instruksi Sekda Fahrizal dalam surat kepada pemilik atau pengelola SPBU itu ada tiga. Pertama: Petugas mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kedua: Bagi kendaraan yang menunggak pajak -saat isi BBM- akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa petugas. Ketiga: Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
Surat Sekdaprov Lampung itu pun melahirkan pro-kontra. Mayoritas masyarakat dari berbagai elemen, menilai aneh, kurang etis, dan banyak yang diam-diam mentertawakan “kelas” surat sekda tersebut.
Nah, mengkancah gonjang-ganjing urusan nagih pajak di SPBU ini, juga menggelitik hati dan pikiran saya.
Lahirlah pendapat saya terkait soal itu. Pertama:
Kewajiban membayar pajak bagi warga negara sebenarnya bersifat administratif.
Maka, bila terjadi penunggakan pembayaran oleh si wajib pajak, hanya dinilai melakukan PELANGGARAN administrasi, sebab unsur objek pajak atau barang yg terkena *objek pajak adlh hak milik wajib* pajak, bukan milik negara, sprti rumah, tanah kwndaraan bermotor dll.
Maka fungsi negara/ pemerintah hnya bersifat mengingatkan kesadaran , melakukan pelayanan, menegur, menagih, menentukan sangsi administrasi / denda
Jadi tidak di benarkan secara hukum bila negara melakukan upaya paksa dan sewenang2 , yg bertentangan dgn dasar negarA RI.

Baca Juga:  Siapa Berbohong di Pergub Tambahan Penghasilan PNS?

Kedua ;
selain itu umumnya objek pajak hak milik wajib pajak sdh memenuhi kewajibanya selaku warga negara yg baik krn pd saat pembelian barang sdh di kenakan pajak jual beli yg telah dibyar saat.membeli barang, wajib pajak di bebankan berulang2 byr pajak, pdhl objk tsb adlh brang hal miliknya.
Jadi dinegeri ini. Warga negara tidak pernah utuh memiliki suatu barang/ benda , ( tanah,rmh, kendaraan dll) utk mnjdi hak miliknya sebab se umur hidupnya diwajibkan bayar pajak, jadi di mana tanggung jwb negara atas hak kepemilkan barang ?

Ketiga
Bahwa mekanisme negara/ pemerintah dlm upya mengingatkan kesadaran , melakukan pelayanan, menegur, menagih, menentukan sangsi administrasi / denda telah di atur sedemikian rupa menurut undang2 dan khusus UU tentang perpajakan, selanjutnya peraturan2 daerah dst yg kesemua regulasi tsb wajib *bersumber pd dasar negara* dan tdk boleh bertentangan satu sama lain yg justru merugikan wajib pajak/ msyrakat.
Dan dlm hal ini penagihan dgm cara ,membuat, pengumuman di spbu, disiarkan ke publik, di berikan stiker hal tsb sangat bertentangan dgn UU yg berlaku, baik petda no.2 thn 2011 itu sendiri.

Jelas bila dilakukan oleh oknum apartur pemerolintah an. Pemerintah adlh murni perbuatan si oknum sendiri., tentunya wajib pajak yg telah merasa malu, dipermalukan di depan umum, membuat dirinya tidak senang dpt menempuh upaya hukum gugatsn perdata ataupun pidana dgn melaporkan ke pihak kepolisian sbgmn di maksud ;
Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda …

Baca Juga:  Argumentasi Mencerminkan Kualitas Diri

Atau psl 311 ..kuhp.

Demikian. *praktisi hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed