Sikap tidak simpatik ditunjukkan Sekretaris DPRD Pringsewu, Relawan. Saat diminta konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya temuan BPK terkait indikasi perjalanan dinas fiktif di OPD pimpinannya, yang meninggalkan masalah uang rakyat tidak kurang dari Rp 482.534.087, Senin (13/11/2023) kemarin, pejabat pengguna anggaran tersebut malah buang badan.
Ia meminta media ini menghubungi humas dan protokol DPRD Pringsewu serta mengirim nomor handphone atas nama Suherman.
Saat dihubungi, Suherman awalnya mengaku hanya staf di Sekretariat DPRD. Namun belakangan, ia mengirim kabar melalui WhatsApp bila anggaran yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan. Tidak dijelaskan kapan dan berapa banyak dana yang diduga “dimainkan” di Sekreta
riat DPRD Pringsewu telah dikembalikan.
Terungkapnya kasus manipulasi data dalam perjas pada delapan OPD ditambah Sekretariat DPRD yang ditengarai “menilep” uang rakyat sekitar Rp 740 juta ini, telah mendapat tanggapan dari Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah.
“Sesuai temuan BPK, dugaan penyimpangan anggaran perjas itu 90% adanya di DPRD. Hanya 10% yang berada pada beberapa OPD. Kalau yang di OPD, 100% sudah dikembalikan ke kas daerah,” jelas Adi Erlansyah, Minggu (12/11/2023) malam.
Guna mencari kepastian mengenai jumlah uang rakyat Pringsewu pada Sekretariat DPRD yang telah dikembalikan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK itulah, media ini melakukan konfirmasi.
Mengingat, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022, yang dirilis Mei 2023 lalu, dari penyimpangan anggaran perjas pada Sekretariat DPRD sebanyak Rp 555.426.881, baru dikembalikan ke kas daerah Rp 77.991.749 saja. Masih ada uang rakyat sebesar Rp 482.534.087 lagi yang harus dipertanggungjawabkan Sekretaris DPRD Pringsewu, Relawan, selaku pejabat pengguna anggaran.
Sebagaimana diketahui, dalam penelisikan BPK diketemukan adanya kegiatan perjalanan dinas (perjas) sembilan OPD pada tahun 2022 lalu yang sarat praktik manipulatif.
BPK menguraikan, dari hasil konfirmasi atas bukti laporan pertanggungjawaban perjas luar daerah pada delapan OPD ditambah Sekretariat DPRD, ditemukan 279 kuitansi yang tidak sesuai kenyataannya dan “memakan” uang rakyat Pringsewu sebanyak Rp 740.895.782.
Dari 279 kuitansi yang dijadikan bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sebanyak 101 kuitansi merupakan bukti fiktif, karena tidak pernah dilaksanakan kegiatan perjasnya dan menghabiskan anggaran sebanyak Rp 228.298.317.
Salah satunya adalah Sekretariat DPRD Pringsewu. BPK mencatat, dari 128 transaksi biaya akomodasi perjas luar daerah para wakil rakyat ini, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebesar Rp 11.189.400, dan selisih SPJ dengan tarif hotel mencapai Rp 449.705.760.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang dimainkan Sekretariat DPRD sebanyak Rp 460.895.160.
BPK merekomendasikan agar anggaran yang digunakan tidak senyatanya, dikembalikan lagi ke kas daerah. Sekretariat DPRD wajib mengembalikan uang rakyat sebesar Rp 555.426.881. Namun, institusi pimpinan Relawan itu, hanya mengembalikan Rp 77.991.749 pada 15 Mei 2023.
Dengan demikian, ada uang rakyat yang masih mengendap di lembaga perwakilan rakyat sebanyak Rp 482.534.082.
Komentar