Masih ingat kasus AP? Mahasiswi 19 tahun yang melaporkan BMP alias Koko, anak anggota Fraksi PDIP DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial S, terkait dugaan kejahatan asusila ke Polresta Bandar Lampung 3 Juni 2023 lalu.
Selasa (14/11/2023) pagi -atau setelah 161 hari laporan-, keluarga korban dugaan rudapaksa itu mendatangi penyidik PPA Polresta Bandar Lampung. Mereka adalah kakak kandung AP, Hendri Wahyudi, dan pamannya, Anggun Priyadi.
Selepas mengadakan pertemuan dengan penyidik kasus dugaan kejahatan asusila ini, Hendri Wahyudi menyatakan, kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk memastikan tetap berjalannya proses hukum yang dilaporkan adiknya.
“Kami keluarga korban berharap perkara tersebut tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Kami meminta penyidik menegakkan hukum sebagaimana mestinya, jangan tebang pilih. Kami hanya meminta keadilan sesuai ketentuan undang-undang,” ucap Hendri Wahyudi, seraya menyatakan dirinya telah menyiapkan berkas permohonan bantuan percepatan penanganan perkara dugaan kejahatan asusila itu kepada Kapolri, Menkopolhukam, dan Kompolnas.
Sementara paman AP, Anggun Priyadi, mengemukakan harapannya penyidik Polresta Bandar Lampung bisa mempercepat proses hukum perkara tersebut.
“Sudah lima bulan laporan keponakan saya. Tapi sepertinya jalan di tempat. Bahkan, terlapor yang mangkir dari panggilan penyidik, dibiarkan saja. Tolonglah, tegakkan hukum dengan sebenar-benarnya. Kami ini rakyat kecil, kemana lagi berharap kepastian hukum kalau bukan ke polisi,” kata Anggun.
Lalu apa hasil pertemuan dengan penyidik PPA? Hendri menjelaskan, penyidik mengagendakan untuk kembali memanggil korban guna menjalani tes psikologi.
Bagaimana dengan terlapor? “Masih belum jelas, apa langkah yang akan dilakukan penyidik. Yah, mungkin karena terlapor anak anggota Dewan ya, sedang kami kan hanya rakyat biasa,” ujar Hendri Wahyudi dengan nada kecut.
Keduanya berharap dukungan dari berbagai elemen masyarakat Lampung untuk turut mengawal dan mengawasi proses hukum atas perkara yang menimpa AP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AP (19) yang berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Bandar Lampung, melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh BMP alias Koko ke Polresta Bandar Lampung.
Diketahui, BMP alias K merupakan anak dari anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) dari PDI-P berinisial S.
Bagaimana kronologis kejahatan asusila itu? Merunut pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra, AP yang tinggal di kawasan Teluk Pandan, Pesawaran, menguraikan peristiwa memilukan yang dialaminya terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP, Perumahan Bumi Puspa Kencana Jln. Abdul Muis 6 Nomor: C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kejahatan seks BMP alias K yang diketahui telah memiliki istri berinisial NR tersebut, beberapa jam setelah kejadian langsung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Aparat berwenang yang menerima laporan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, merespon cepat dengan melayangkan surat ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap korban AP.
Pelaksanaan VER pada korban perkosaan berusia 19 tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo. Dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023. Berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan interogasi terhadap korban AP. Juga meminta keterangan beberapa saksi; Y, AS, N, dan IPY. Serta melakukan koordinasi dengan RS Bhayangkara terkait hasil visum et repertum atas nama AP.
Berdasarkan surat Nomor: B/845.a/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, ditujukan kepada pelapor AP, disampaikan bila penyidik akan mengirim undangan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu BMP alias K.
Dan mengacu pada surat yang juga ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Bagaimana perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba ini? Menurut penelusuran, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP alias K.
Namun, pria beristri itu tidak memenuhi panggilan pihak berwenang. Bahkan hingga saat ini, anak anggota DPRD Tubaba tetap tetap bebas berkeliaran dan terkesan kebal hukum.
Komentar