Seiring meruyaknya kabar mengenai adanya delapan -bukan sembilan- putra Lampung yang Selasa (14/11/2023) kemarin diberhentikan sebagai praja pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Jawa Barat, sejak Rabu (15/11/2023) pagi, bermunculan suara keprihatinan dari berbagai kalangan.
Menurut pemantauan pada grup-grup WhatsApp, banyak yang menyayangkan ketidakmampuan para praja tersebut dalam mengendalikan emosinya hanya karena persoalan sepele.
“Sayang banget ya. Sudah susah-payah orang tuanya masukin mereka ke IPDN, dan pasti keluar uang banyak, berakhir tragis begini. Lampung kehilangan calon birokrat hebat akibat masalah ini,” tulis Toni pada sebuah grup WhatsApp.
Ia mengaku, pernah mengikuti tes untuk masuk IPDN sampai tiga kali. Karena besarnya obsesi untuk menjadi pamong pada saatnya nanti.
“Tapi ternyata bukan disitu takdir saya. Walau sampai sekarang saya masih terobsesi dengan IPDN. Maka anak saya terus saya semangati untuk nanti bisa jadi praja IPDN,” lanjut pria yang kini berprofesi sebagai advokat itu.
Suara keprihatinan juga disampaikan Drs Aswarodi, MSi. Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung yang juga menjabat Sekretaris Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Kepamongprajaan Provinsi Lampung tersebut, melalui pesan singkatnya menuliskan:
“Turut prihatin dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua praja khususnya dan semua siswa umumnya untuk berhenti melakukan tindakan-tindakan kekerasan sejenis.”
Sementara seorang alumni IPDN yang kini memegang jabatan penting pada salah satu OPD di lingkungan Pemprov Lampung, selain menyatakan keprihatinan juga mengharapkan kepada para orang tua praja yang anaknya diberhentikan dari IPDN, untuk tetap sabar dan ikhlas menerima kenyataan ini.
“Saya tahu persis beratnya perjuangan memasukkan anak menjadi praja IPDN. Bukan hanya pikiran dan doa, tetapi juga finansial yang tidak sedikit,” ucap pejabat yang mengaku salah satu anaknya juga tengah mengikuti pendidikan di IPDN Kampus Jatinangor.
Alumni IPDN yang keberatan namanya dituliskan ini juga meminta orang tua para praja untuk lebih tegar dibanding sang anak yang mengalami tragedi pemecatan. Agar sang anak bisa secepatnya bangkit kembali.
“Terlepas dari apapun masalahnya, itu semua hanya lantaran. Takdirnya memang sudah demikian. Jadi sebaiknya, mari kita terima takdir ini dengan lapang dada, meski memang sangat nyesek rasanya,” lanjut dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat menindaklanjuti pengaduan seorang Praja Pratama Putri berinisial OTW -yang ditengarai berasal dari luar Lampung-, delapan putra Lampung yang tengah mengikuti pendidikan di IPDN, Selasa (14/11/2023) pagi kemarin, resmi diberhentikan melalui Apel Luar Biasa di Lapangan Parade Abdi Praja, kompleks Kampus Jatinangor.
Peristiwa menyedihkan itu diawali pada hari Sabtu, 4 November 2023 lalu, sekira pukul 11.15 WIB.
Saat itu, Praja Pratama Putri berinisial OTW, tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma, sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri, Arini Afrila Ressa, asal pendaftaran Kalbar.
Namun, teguran itu malah menimbulkan percekcokan. Berujung pencekikan oleh Praja Pratama Putri OTW kepada Praja Pratama Putri, Arini Afrila Ressa.
Adanya aksi pencekikan tersebut disaksikan Praja Pratama Putri, Elvina Happy Laveda, asal pendaftaran Jawa Timur, selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV, yang kemudian melaporkan kejadian kepada Pengasuh Wisma, Syarifah, S.STP.
Adanya pelaporan itu, membuat Praja Pratama Putri OTW, tidak terima. Mengadulah ia kepada Praja Pratama Putra MAH, asal pendaftaran Lampung, dan Praja Madya Putra MNF, juga asal pendaftaran Lampung.
Menyikapi pengaduan OTW, Praja Madya Putra MNF berinisiatif mengumpulkan 20 orang praja madya asal Lampung dan mengundang 17 orang praja madya asal Jawa Timur.
Mereka berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas, untuk negosiasi penyelesaian atas adanya pertikaian tersebut.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dalam pertemuan itu malah terjadi aksi pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya Putra MNF. Akibat terprovokasi oleh MNF, tujuh orang praja madya putra asal Lampung lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap tiga orang praja madya putra asal Jawa Timur. Dimana masing-masing praja asal Jawa Timur tersebut mendapat pukulan sekali hingga tiga kali.
Siapa ke tujuh praja madya putra asal Lampung yang melakukan pemukulan? Mereka terdiri dari Praja Madya Putra MZD, Praja Madya Putra MHA, Praja Madya Putra MAPA, Praja Madya Putra MR, Praja Madya Putra MDB, Praja Madya Putra AO, dan Praja Madya Putra TD.
Sementara tiga orang praja madya putra asal pendaftaran Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada, terdiri dari Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith, Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman, dan Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan.
Menurut pimpinan IPDN Kampus Jatinangor dalam laporannya kepada Mendagri, Wamendagri, dan Sekjen Kemendagri, terhadap permasalahan tersebut pihaknya telah melakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara, termasuk reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.
Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para praja tersebut selanjutnya dibahas kembali dalam rapat pimpinan.
Yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, serta Kabag Akademik, dilangsungkan pada hari Jum’at (10/11/2023) lalu.
Tidak sampai disitu. Rapat unsur pimpinan IPDN Kampus Jatinangor kembali dilanjutkan pada hari Senin (13/11/2023) siang hingga menjelang petang.
Hasil rapat pimpinan inilah yang memutuskan, bahwa terhadap sembilan orang praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai praja IPDN. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf b Permendagri Nomor: 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.
Siapa saja sembilan orang yang diberhentikan sebagai praja IPDN? Mereka adalah Praja Madya Putra MNF karena melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, yakni bertindak sebagai provokator.
Selanjutnya, Praja Madya Putra MZD, karena melanggar Pasal 22 huruf g, yakni melakukan pemukulan sebanyak sembilan kali.
Yang ketiga adalah Praja Madya Putra MHA, akibat melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak tiga kali.
Yang keempat, Praja Madya Putra MAPA, melanggar Pasal 22 huruf g, berupa pemukulan sebanyak enam kali.
Praja kelima asal Lampung yang diberhentikan adalah Praja Madya Putra MR, karena melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak tujuh kali.
Yang keenam adalah Praja Madya Putra MDB, akibat melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak enam kali.
Yang ke tujuh adalah Praja Madya Putra AO, melanggar Pasal 22 huruf g, berupa melakukan pemukulan sebanyak enam kali.
Dan praja ke delapan yang diberhentikan dari IPDN adalah Praja Madya Putra TD, akibat melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak enam kali.
Praja ke sembilan yang harus meninggalkan Kampus IPDN Jatinangor tidak lain adalah Praja Pratama Putri OTW, karena melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pencekikan.
Menurut penelusuran, MNF yang disebut-sebut sebagai provokator hingga membawa tujuh putra Lampung lainnya dipecat dari IPDN, merupakan anak seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulangbawang.
Komentar