Penjabat Bupati Lampung Utara mendatang dipastikan akan memikul tanggungjawab berat, persoalan tata kelola pemerintahan yang carut marut dan yang paling utama adalah persoalan hutang ratusan miliar warisan dari Bupati dan Wakil Bupati, Budi Utomo-Ardian Saputra.
Tokoh senior Lampura, A. Akuan Abung mengatakan, Bakal berakhirnya kepemimpinan Budi Utomo dan Ardian Saputra selaku Bupati-Wabup Lampura 31 Desember mendatang dengan meninggalkan hutang sekitar Rp 100 miliar, dipastikan akan membuat Pejabat (Pj) Bupati nantinya memikul beban berat.
“Pj Bupati Lampura nanti mempunyai tugas yang cukup berat. Karena perlu pembenahan serius terhadap berbagai aspek yang masih menjadi persoalan dan belum diselesaikan kepemimpinan pemerintahan saat ini,” tegas toloh adat Kutobumei Tigo Gandung.
Mantan politisi senior Golar ini berpendapat, ada beberapa hal yang harus menjadi prioritas kerja Pj Bupati Lampura mendatang. Dimulai dari tata kelola pemerintahan yang selama ini masih carut marut dan tidak terkoordinasi dengan baik.
“Kita semua melihat, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini tentu berdampak kurang baik, dimana pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi tidak efektif dan efisien,” ucap Akuan Abung, Jum’at (24/11/2023) pagi.
Pj Bupati juga harus menyeriusi tugas-tugas adminstrasi pemerintahan dan pelayanan publik, terutama pelayanan kesehatan yang sampai saat ini sangat rendah mutunya. Serta manajeman rumah sakit yang juga masih jauh dari kata profesional.
Ketika disinggung mengenai program pembangunan selama lima tahun terakhir, Akuan Abung menegaskan, bisa dikatakan nyaris tidak ada pembangunan yang berarti sama sekali.
“Faktanya, sarana dan fasilitas umum yang ada justru tidak terawat dengan baik. Tentu ini kondisi yang sangat memprihatinkan,” ucap tokoh adat Lampura itu.
Akuan Abung juga menyoroti tingginya defisit anggaran dan hutang hingga Rp 100 miliar yang ditinggalkan Budi-Ardian kepada rakyat Lampura.
“Tata kelola keuangan wajib direformasi. Tingginya defisit dan tunggakan hutang yang tidak terbayar sampai akhir masa jabatan, perlu diurai secara cermat. Apa faktor penyebab serta bagaimana solusi penyelesaiannya sesuai aturan dan ketentuan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam penilaian dan evaluasi Kemendagri beberàpa waktu lalu, menempatkan Lampura pada urutan ke-15 dari 15 kabupaten/kota di Lampung dalam hal pelaksanaan tata kelola pemerintahan.
“Hal ini sungguh sangat memprihatinkan. Terlebih Lampura merupakan kabupaten tertua jika dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain di Lampung,” tuturnya.
Menurut penilaian Akuan Abung, akibat kondisi Pemkab Lampura yang “tidak baik-baik saja”, maka masyarakatlah yang menerima dampak buruknya. Baik dalam hal pelayanan publik, fasilitas umum, serta manfaat pembangunan yang diharapkan dapat mereka rasakan.
Komentar