Gubernur Arinal Djunaidi yang akan segera meninggalkan jabatannya, di Akhir Masa Jabatan (AMJ) Arinal diminta tidak mengulangi kesalahan Ridho Ficardo saat akan menanggalkan jabatan Gubernur Lampung 2019 lalu.
Apa itu? “Yaitu melantik pejabat menjelang akhir masa jabatan. Sehingga berbuntut dengan dianulirnya keputusan Ridho Ficardo saat itu oleh Kemendagri. Saya sangat berharap, Arinal jangan mengulangi kesalahan Ridho, karena akan berdampak tidak baik bagi tatanan pemerintahan,” kata pegiat etika politik pemerintahan, Gunawan Handoko, Selasa (28/11/2023).
Tokoh senior ini menyampaikan hal tersebut karena mengaku telah “membaui” adanya kasak-kusuk internal pejabat Pemprov Lampung dengan menggandeng “orang dekat” Gubernur Arinal untuk memuluskan terjadinya mutasi atau pelantikan besar-besaran pada awal Desember mendatang.
“Skenario awalnya, pelantikan besar-besaran menjelang akhir masa jabatan Arinal akan dilakukan Oktober lalu. Tapi karena ada kasus penganiayaan yang melibatkan pejabat BKD, rencana ini ditunda.
Namun, puluhan ASN yang diiming-iming akan pegang jabatan atau promosi, informasi yang saya dapatkan, telah melakukan pendekatan ekstra.
Mereka-mereka inilah yang akan diajukan untuk dapat segera dilantik pada awal Desember. Kalau tidak, beberapa pejabat di BKD Lampung bisa kena masalah. Karena itulah saya mengingatkan Arinal untuk tidak melakukan kesalahan Ridho di penghujung masa baktinya,” urai mantan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Lampung yang mengaku mengenal Arinal Djunaidi saat masih sama-sama aktif di AMPI Lampung era 1990-an.
Mengapa ada kesan BKD “memaksa” dilakukannya pelantikan pejabat baru? “Ya sekadar melepas tanggungjawab atas pendekatan ekstra puluhan ASN yang sudah dijanjikan akan mendapat jabatan atau promosi.
Kalau sudah dilantik, kan lepas beban mereka. Soal nanti dianulir oleh Kemendagri, itu urusan lain,” tegas Gunawan Handoko yang mengaku cukup memahami “permainan” di BKD karena ia merupakan pensiunan ASN.
Gunawan yang beken disapa Pakdhe menguraikan adanya fakta bagaimana BKD “memaksakan” seorang pegawai di tempatnya untuk dilantik oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto pada 21 November lalu sebagai Pejabat Fungsional.
Pegawai berinisial A itu, lanjut Gunawan, pada Januari 2021 telah dilantik sebagai Pejabat Fungsional, namun kemudian mengundurkan diri pada Maret 2021 dan kembali sebagai staf di BKD Lampung.
Menurut Gunawan Handoko, pola yang dilakukan A -tentu atas persetujuan oknum pejabat BKD- sangat terang benderang targetnya.
Yaitu menjadi pejabat fungsional untuk memperoleh tunjangan lebih besar, dan dua bulan kemudian mundur dari posisi tersebut guna mempercepat kenaikan pangkatnya. Sebab, bila tetap sebagai pejabat fungsional banyak persyaratan untuk bisa naik pangkat. Di antaranya terkait dengan perolehan angka kredit. Serta harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan BKN.
“Dilantiknya A bersama dengan 46 orang lainnya menjadi Pejabat Fungsional tidak sesuai dengan PermenPAN RB Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dimana pada pasal 41 ayat (6) dijelaskan bahwa Pejabat Fungsional yang diberhentikan dari jabatan fungsional (JF) karena mengundurkan diri, tidak dapat diangkat kembali dalam dalam Jabatan Fungsional yang sama. Faktanya, A itu mengundurkan diri. Hal ini menimbulkan kecemburuan tersendiri di kalangan ASN lingkungan Pemprov Lampung,” tutur politisi senior Partai Ummat itu.
Gunawan menambahkan, dengan A kembali menjadi Pejabat Fungsional, maka banyak fasilitas dan “kemewahan” yang ia nikmati.
Apa saja? “Pertama, pada saat dilantik lagi sebagai Pejabat Fungsional, ia diberi kenaikan pangkat menjadi Penata (III/c), setingkat lebih tinggi dibandingkan pangkat pada saat dia mengundurkan diri dari jabatan yang sama 2021 lalu. Kedua, memperoleh tunjangan jabatan pejabat fungsional, yang tidak diperoleh di jabatan staf. Ketiga, memperoleh tunjangan kinerja lebih tinggi dibandingkan tunjangan kinerja sebagai staf. Santer di kalangan ASN Pemprov Lampung, A menjadi diistimewakan oleh Kepala BKD karena sama-sama alumni IPDN. Hal semacam ini jangan disepelekan, karena disadari atau tidak, telah membangun pemilahan antar ASN dan berpengaruh pada kualitas serta profesionalitas kinerja,” tegas Gunawan Handoko, seraya menyatakan, seharusnya bila telah menjadi Kepala BKD tidak membedakan latar belakang pendidikan, karena semua ASN berstatus sama yaitu Pegawai Pemprov Lampung.
Komentar