Bandar Lampung – Pemasangan Atribut Kampanye yang melibatkan Lurah, RT, dan Linmas di kota Bandarlampung disebut telah semena – mena mengangkangi peraturan pemilu .
Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah memerintahkan Bawaslu kota Bandarlampung untuk melakukan penelusuran hingga tuntas.
“Menanggapi kabar keterlibatan lurah di way halim yang memerintahkan RT untuk kampanye dan menjadikan kantor lurah sebagai tempat menyimpan APK salah satu caleg DPR RI, kami bawaslu lampung sudah memerintahkan bawaslu kota bandar untuk melakukan penelusuran dengan tuntas,” kata Tamri saat dikonfirmasi media ini.
Untuk itu, kata dia, jika hal itu benar terjadi Bawaslu akan memproses pelanggaran pemilu tersebut .
“Apabila kabar tersebut benar maka kami akan memproses dugaan pelanggaran baik administrasi pemilu maupun pidana pemilunya,”urainya
Dalam hal ini, sambung Tamri, dirinya akan bersikap tegas terhadap siapapun Bacaleg yang telah melakukan pelanggaran pemilu baik itu melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) maupun lainnya.
“Sikap kami jelas dalam hal ini tidak ada toleransi untuk pidana pemilu apalagi ini melibatkan ASN sebagai pihak yg harusnya netral, hukum pemilu harus ditegakkan agar seluruh peserta pemilu tidak semena – mena mengangkangi peraturan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aula kantor kelurahan Way Halim digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan serta mempersiapkan banner salah satu caleg DPR RI dari Partai Nasdem Rahmawati Herdian yang juga anak dari Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN.
Hal itu dilakukan oleh Oknum ketua RT 02 LK 1 berinisial (DC) dan oknum Anggota Linmas berinisial (BB) di Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Dimana kedua oknum perangkat kelurahan tersebut diduga mendapat perintah Kepala Kelurahan (Lurah) Way Halim, untuk melakukan kegiatan persiapan pemasangan Banner salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang notabene adalah anak dari petinggi Pemkot Bandar Lampung, pada Selasa (12/12/2023) kemaren.
“Ya, itu pengerjaannya di dalam Aula Kantor Kelurahan Way Halim Bang, dan seluruh banner tersebut di sembunyikan atau di simpan di dalam WC aula kantor itu,” ucap narasumber yang minta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (13/12/2023).
Menurut narasumber tersebut, jika tidak ada perintah atasan dan tidak diketahui oleh atasannya tidak mungkin hal itu dilakukan oleh kedua oknum perangkat kelurahan tersebut.
“Gak mungkin kedua orang tersebut baik RT maupun Linmas nya berani melakukan itu jika tidak ada perintah dari atasannya, dan di ketahui oleh Lurah apalagi itu dilakukan di aula kantor kelurahan yang notabene adalah pasilitas Negara serta di lakukan pada saat jam kerja kantor,” ujarnya.
Bahkan menurut sumber tersebut, pemasangan Banner salah satu caleg DPR RI dari Partai Nasdem yang merupakan anak dari petinggi Pemkot Bandar Lampung itu dilakukan oleh Perangkat Kelurahan Way Halim.
“Pamong setempat bahkan terang-terangan memasang banner caleg DPR RI dari Partai Nasdem itu di jalan-jalan dan berbagai tempat lainnya ,” tuturnya.
Selain itu menurutnya, dengan terang-terangan pembuatan rangka banner caleg DPR RI tersebut di buat didepan kantor kelurahan perumnas Way Halim pada jam kerja.
“Yang lebih parahnya lagi bang, pembuatan rangka banner yang akan di pasang di berbagai tempat itu, dilakukan di halaman depan kantor kelurahan perumnas Way Halim pada saat jam kerja kantor, jadi tidak mungkin jika tidak ada perintah dari lurah,” tegasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Panwascam Way Halim maupun KASN untuk menindak tegas para oknum ASN maupun perangkat kelurahan baik lurah, Kaling, RT dan linmas yang terlibat langsung dalam politik praktis.
“Dalam hal ini saya meminta kepada KASN, Panwascam, Bawaslu, untuk menindak tegas para oknum ASN, baik Camat, Lurah, Kaling, RT maupun Linmas yang terlibat langsung dalam politik praktis, demi terciptanya netralitas ASN, TNI-POLRI dan tegaknya Demokrasi di Kota Bandar Lampung pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” imbuhnya.
Selain itu dia juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil dan memeriksa serta memberikan sanksi kepada Lurah Kelurahan Perumnas Way Halim Siagawanto S.E.
“Demi menjaga Demokrasi pada Pemilu 2024, saya meminta KASN untuk memanggil dan memeriksa serta memberikan sangsi kepada Lurah Kelurahan Perumnas Way Halim Siagawanto S.E.,tersebut, karena itu akan menciderai demokrasi,” pintanya.
Komentar