oleh

Kampanye Tanpa STTP, Anak Zulhas Mah Bebas

-politik-715 views

Ketua Umum Partai PAN yang juga Menteri Perdagangan terus menuai kontroversi, jika sebelumnya Zulkifli Hasan menuai kritik akibat candaanya  soal ada kelompok yang fanatisme terhadap salah satu pasangan capres-cawapres, ketika menjalankan sholat tidak berani melafalkan ‘Amin’ begitu imam selesai membaca Surat Al Fatihah.

Tak berhenti di situ, Zulhas juga berkelakar saat posisi tahiyatul akhir, di mana biasanya menunjuk dengan satu jari telunjuk, namun ia menyebut kini ada yang dua jari.

Terbaru, Zulhas bersama anaknya Putri Zulkifli Hasan kembali berulah di Lampung, pasalnya kampanye caleg DPR RI Dapil Lampung I Putri Zulkifli Hasan bersama Zulkifli Hasan, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Lampung diduga  belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Lampung.

Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi publik DPW Partai Nasdem Lampung Rakhmat Husen menilai hal itu sebagai sikap abai Partai PAN dan Polda Lampung.

Selain itu,perlakuan istimewa Putri Zulhas oleh Polda Lampung diduga karena Caleg DPR RI itu anak Menteri Perdagangan dan kampanye mendatangkan artis terkenal pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

“Ini kampanye tidak ada izin kemarin, Pake artis Kalau caleg lain pasti dibubarin. Semestinya harus ada pemberlakuan yang sama. Kampanye itu diatur PKPU,”tegas Caleg DPRD Kota Bandar Lampung yang akrab disapa Husen, Senin (25/12/2023).

Husen menjelaskan, para Jurkam dalam kampanye semestinya juga tercatat dalam STTP, Ia mengaku aneh apa karena Menteri yang mendampingi anaknya berkampanye lalu regulasi sengaja diabaikan.

“Para jurkam dalam kampanye seharusnya juga tercatat dalam sttp kampanye. Banyak caleg selama ini juga tidak bisa berkampanye jika tidak ada STTP. Kenapa karena menteri hadir dan bawa artis lalu aturan PKPU itu diabaikan,”cetusnya.

Baca Juga:  Jihan Garansi Mirza Mampu Bawa Lampung Maju

 

Mantan Aktivis ini juga berharap Bawaslu Lampung benar-benar menjadi pengadil yang jujur dan tidak goyah dalam bentuk intervensi apapun.

Jika prilaku dan kebijakan Bawaslu menciderai prinsip keadilan, sebagai garda terdepan dalam pengawasan pesta demokrasi tentunya secara otomatis Bawaslu merusak kualitas demokrasi.

“Soal bawaslu saya hanya mendorong agar benar-benar jadi wasit. Ini pemilu masih sebulan lebih. Jika perilaku atau kebijakan bawaslu mencederai prinsip keadilan maka bisa jadi bawaslu justru merusak kualitas pemilu dan demokrasi di lampung,”urainya.

Disinggung belum adanya STTP dari Polda Lampung dalam kampanye Putri Zulhassebagai bentuk perlakuan istimewa dari institusi Polri, Husen menduga perlakuan itu didapat karena karena Putri anak dari Ketua Umum Partai yang sekaligus anak menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Ya ini yang saya kritisi. Kenapa acara berlangsung tanpa STTP, Emang caleg lain boleh giitu? Emang kalau bukan anak Zulhas boleh kampanye belum  ada STTP. Ngurus STTP itu kan  tidak susah Kalau mau diurus kan prosesnya tidak berbelit-belit,”tandasnya.

Diketahui, Kampanye caleg DPR RI Dapil Lampung I Putri Zulkifli Hasan bersama Zulkifli Hasan, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Lampung belum mengantongi STTP.

 

Mengutip Rmollampung.id,Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung belum menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Putri Zulkifli Hasan yang didampingi Menteri Perdagangan dan Raffi Ahmad serta Ngita.

Putri melakukan kampanye senam sehat bersama RANS di Teluk Bone, Telukbetung Barat (TBB) kemudian sosialisasi dan hiburan di Lapangan BBS, Keteguhan Telukbetung Timur (TBT) Bandar Lampung, Minggu (24/12).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri membenarkan bahwa STPP Kampanye putri Zulhas belum diterbitkan oleh Polda Lampung. Sehingga belum ditembuskan ke Bawaslu.

Baca Juga:  Mirza: Harga Singkong Stabil Adalah Hak Petani Lampung Tengah

“Harusnya diajukan ke kepolisian dan diteruskan ke Bawaslu. Tetapi dari Polda sudah konfirmasi ke Polres kalau ada pengajuan STTP,” kata Tamri.

Oleh karenanya, hal itu menjadi dikecualikan. Pasalnya, menurut Tamri, situasi ini di luar kewenangan tim kampanye dan merupakan kendala teknis di kepolisian.

“Bisa dimaklumi karena kesalahannya bukan di peserta pemilu,” sambungnya.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) TBT Budi Yulizar mengatakan, pihaknya hanya menerima satu lembar STTP kampanye dari petugas Polsek setempat tadi pagi.

“Cuma ini yang kami dapat dari pihak kepolisian, dari Polsek tadi di lokasi kampanye,” kata Budi Yulizar.

Kantor Berita RMOL Lampung mendapatkan STTP Kampanye yang diberikan Direktorat Intel Keamanan Polda Lampung kepada Panwascam.

STTP Kampanye bernomor PAN-KPPN/B/234/XII/202 itu ditandatangani oleh Bripka Andi Kaligis pada 22 Desember 2023. Perihalnya berisi pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka Caleg DPR RI Dapil Lampung Putri Zulkifli Hasan.

STTP Kampanye milik Putri ini sangat berbeda dengan seharusnya. Biasanya STTP ditandatangani Dirintelkam Nowo Hadi Nugroho dan lampirannya ditandatangani oleh Kasi Yanmin Kompol Feizal Reza Harahap. Juga berisi setidaknya 4-5 halaman termasuk lampiran.

Salah satu contoh, STTP Kampanye Tim Prabowo-Gibran Lampung di Hotel Marcopolo 20 Desember 2023. STTP itu diajukan penanggung jawab atau ketua tim penyelenggara kampanye Faishol Djausal pada tanggal 19 Desember 2023.

STTP Kampanye ini juga memuat dengan lengkap bentuk, waktu, lokasi, hingga jumlah peserta kampanye. Bahkan dalam lampiran juga harus dijelaskan jika ada kendaraan dan atribut kampanye.(Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed