Penyebutan inisial tersangka di kasus dana hibah KONI Lampung yakni FN dan AN mengerucut ke salah satu Kepala Dinas di Pemprov yang juga menjabat sebagai petinggi KONI periode 2019-2023 saat Yusuf Barusman menjadi ketua.
Namun saat periode Gubernur Lampung menjadi ketua KONI, AN tidak lagi menjadi pengurus inti.
Dan AN pada September tahun 2022 lalu sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejati terkait kasus dana Hibah KONI.
Mengutip rmollampung.id, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyebutkan inisial dua orang tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
“FN dan AN,” Balas Ricky Ramadhan, Kamis (28/12).
Sementara AN saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab dan pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas.
Diketahui dua tersangka kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020 telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (28/12).
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penetapan tersangka KONI Lampung tersebut telah masuk dalam penyidik Khusus.
“Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus,” kata Nanang kepada awak media.
Nanang menjelaskan, penyidikan kasus korupsi dana hibah tahun 2020 ini masih terus berlanjut dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar menurut auditor eksternal.
“Keterlambatan pengusutan disebabkan oleh mandeknya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung,” ucapnya
Untuk itu, kata dia, Kejati Lampung telah mengambil langkah dengan meminta audit independen dari Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan.
“Tapi KONI Lampung telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,57 miliar, ditransfer ke kas negara melalui Bank Lampung,” jelasnya.
Selain itu, Pengembalian kerugian negara itu dilakukan sebagai instansi pengguna anggaran.
“Dugaan korupsi di KONI Lampung mencakup program kerja dan pengajuan dana hibah yang tidak sesuai dengan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga,”tandasnya.
Komentar