oleh

Gagal Jaga Tata Niaga Gabah, Arinal Dituding Besar Omong

Lampung Selatan-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan pangan di Provinsi Lampung.

Perda Nomor 17 Tahun 2017 yang sejatinya mampu mengatur dan menguntungkan petani lampung justru hanya menjadi kebijakan yang omon-omon.

“Saya menilai pak gub cuma omdo saja,Perda tata niaga gabah tidak jalan, gabah yang seharusnya dijual di Lampung malah dijual keluar Pulau Jawa, para pengusaha lokal pasti kalah modal dan kalah harga,” jelas pengusaha beras asal lampung selatan,Hipni, Minggu (7/4).

“Seharusnya Lampung bisa surplus beras, penggilingan lokal bisa bekerja dan karyawan dapat penghasilan, jika saja gabah tidak dibawa keluar Lampung,” ujarnya.

Ia pun heran, Provinsi Lampung yang dikatakan Gubernur sebagai lumbung pangan, malah mengimpor beras untuk mengatasi kelangkaan pangan.

“Ini berarti Gubernur gagal menjaga tata niaga gabah dan beras di Provinsi Lampung sebagai daerah penghasil beras,” tandasnya.

“Berkali-kali Pak Gub statement di media tapi kenyataannya sampai hari ini perda gak jalan,” imbuhnya.

Dikatakan, Perda Lampung No.17 tahun 2017 tentang Tata Niaga Gabah (gabah Lampung tidak boleh dijual ke luar daerah) tujuannya baik untuk cadangan pangan Lampung, untuk petani dan pengusaha penggilingan lokal.

“Dua tahun yang lalu saya sudah kupas habis masalah ini lewat media dan hearing dengan Komisi 1 DPRD Lampung, termasuk soal Wilmar, malah kita dipolitisir dan diadu oleh oknum dengan petani, seolah olah saya mau monopoli dan tidak berpihak ke petani,” tuturnya.

Lanjutnya, dalam situasi kelangkaan pangan, Wilmar (perusahaan besar penggilingan beras) bisa mengeruk keuntungan atas penimbunan gabah, selama panen raya harga gabah murah, dan harga beras dijual melebihi HET.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur mengenai distribusi gabah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Baca Juga:  Dugaan Proyek Terkondisi Pemkot Siap Digarap Kejati

Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah.

Hal itu telah diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017.

Namun miris, Perda dan Pergub tersebut hanya “macan ompong” dalam situasi kelangkaan pangan, dan carut marutnya tata niaga gabah di Provinsi Lampung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed