oleh

Enaknya Jadi Petahana, Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Pencalonan

Lampung – Menumpang mobil dinas Pemerintah Kota Bandar Lampung, Walikota  Eva Dwiana diduga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) undang – undang fasilitas negara Pada saat mengikuti fit and proper test kelayakan di PDIP Lampung. Senin (27/05).

Dari pantauan, orang no 1 di Bandarlampung itu datang ke kantor PDIP Lampung pukul 14:45 beserta rombongan memakai mobil dinas bermerek Alphard berplat BE 1 A.

Kedatangan walikota itu, untuk mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon walikota Bandarlampung 2025 -2030 mendatang.

Nampak terlihat, Bunda Eva sapaan akrabnya datang memakai rompi merah bergambar banteng dengan baju dan celana berwarna hitam.

Diketahui, fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5).

Baca Juga:  PAN Akui Lebih Dekat Dengan Gerindra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed