BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ferry Triatmojo, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 11 Juli 2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung.
Ferry Triatmojo, selaku Komisioner Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandar Lampung, didakwa menerima suap dari salah satu Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Suap ini diduga dilakukan untuk memuluskan proses pencalonannya. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, bersama dengan anggota Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul ke DKPP dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan bahwa sidang ini telah dihadiri lengkap dengan para pihak-pihak terkait dengan harapan agar persidangan tersebut menghasilkan putusan yang adil dan benar.
“Ya kalo Bawaslu Lampung kan menindaklanjuti laporan kemudian mengklarifikasi pihak pihak kemudian kita hidangkan datanya itu dalam dokumentasi dan lain-lain dan kita berserah kepada majelis untuk memutuskan yang terbaik menurut majelis.” Ujar Iskardo dalam wawancara seusai sidang.
Ferry Triatmojo juga menyampaikan bahwa ia sebagai terlapor juga sudah menyampaikan bantahannya secara tertulis maupun terucap.
“Saya sebagai teradu juga saya sampaikan beik tertulis maupun terucap, sesuai dengan jawaban litigasi” Ucapnya seusai sidang.(Maharo)
Komentar