oleh

Bawaslu Lampung Intensifkan Pengawasan dan Pencegahan dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung sampai saat ini terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

 PERLU diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024, hari ini tanggal 14 Juli 2024 merupakan hari ke-24 pelaksanaan coklit, tersisa 8 (delapan) hari lagi bagi Pantarlih untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih.

Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Sementara itu pelaksanaan Pengawasan sebagai tugas utama Bawaslu juga terus dilakukan. Pada tahapan Coklit daftar pemilih ini dilakukan pengawasan melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

Pengawasan Coklit Pemilihan 2024, yaitu:

1) Daerah terluar: Pemilih di dearah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan, dll.

2) Kelompok rentan: Pemilih disabilitas, PSK di lokalisasi, kelompok aliran/agama yang menolak Coklit, dll.

3) Pemilih terkonsentrasi/terisolir: Pemilih di Pond Pondok pesantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana, daerah tambang, dll.

Baca Juga  Sambut Hut ke-44, PPNI Pesawaran Gelar Rapat Pemantapan

Pengawasan langsung dilakukan dengan cara: a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;

b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;

Baca Juga:  DPRD Lampung : Pembangunan Kejari Dua Kabupaten Harus Dipercepat

c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari;

d. 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit;

Berdasarkan informasi di atas, menyimpulkan bahwa selama kegiatan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih berlangsung, jajaran Pengawas Pemilu terus melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU maupun kegiatan lainnya.

Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Lampung sebagai upaya Mitigasi dan Pencegahan pelanggaran khususnya pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Kegiatan Pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran sebagaimana dimaksud di setiap tahapan Pemilihan wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan. Salah satu kegiatan pencegahan adalah PATROLI KAWAL HAK PILIH.

Berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik dan Patroli Kawal hak pilih terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu dan ditindaklanjut dengan Rekomendasi serta saran Perbaikan sebanyak 180 saran perbaikan sebagai berikut : saran perbaikan terhadap KK tidak di Coklit tetapi ditempel stiker, KK sudah di Coklit tapi tidak ditempel Stiker, Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung, Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit dan saran perbaikan terhadap temuan lainnya seperti terdapat Pemilih meninggal dunia di Coklit, Pemilih yang di Coklit tapi tidak mendapat Formulir Model -A tanda bukti Coklit, Pemilih yang di Coklit tapi tidak diminta menunjukkan KTP/KK/ Identias lainnya, Pemilih yang identitasnya tidak sesuai dalam Daftar Pemilih, Stiker Coklit yang tidak terisi lengkap, Pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun tidak di Coklit, Pemilih TNI di Coklit, Pantarlih kekurangan stiker, Pemilih berdasarkan hasil Pencoklitan meninggal dunia, namun faktanya masih hidup dan masih terdapat Pemilih belum di Coklit.

Selain itu, terdapat permasalahan yang menjadi atensi bagi Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota seperti permasalahan sebagai berikut:

Baca Juga:  DPRD Metro Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota T.A 2023

1. Kota Bandar Lampung dimana di Kelurahan Enggal TPS 9 yang ter-coklit hanya 2 KK saja dengan alasan sekitar 480 pemilih yg lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman;

2. Kabupaten Lampung utara, Per tgl 12 Juli 2024 di lingkungan Alang Alang lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam pemilih belum ada yang di coklit. Faktor penyebab karena tidak ada TPS di lokasi tersebut karena digabung dengan TPS di jalur 2 kebon 4 Kelurahan Tanjung harapan. Namun tanggal 13 Juli 2024 Pantarlih di Alang alang lebar sudah mencoklit sejumlah 20 KK. Tanggal 13 Juli 2024 Di Dusun Sukajaya ada 79 kk, sudah di coklit 69 KK. kurang 10 KK lagi;dan

3. Kabupaten Mesuji, pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung karena pemilih yang terdaftar pada form A daftar pemilih tidak berada pada Desa administratifnya yaitu desa induk Labuhan Batin,melainkan tinggal di tanah yang belum resmi atau yang biasa disebut dengan wilayah register 45,dan register 44, dengan jarak +- 20 KM lokasi dari Desa Administratif . Dari hasil pengawasan, Pantarlih melakukan Coklit di Desa Induk tanpa mendatangi langsung pemilih di rumahnya karna rumah pemilih tidak berada di desa administratif dan hanya melakukan pencoklitan menggunakan data KK yang ada di kantor Desa Labuhan Batin berkoordinasi dengan pemerintah Desa setempat berdasarkan arahan berjenjang dari PPS,PPK, dan KPU dan juga tidak menempelkan stiker coklit, Sehingga pantarlih tidak dapat menemukan pemilih di desa Administratif.

Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemililihan, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran.

Baca Juga:  Anak Ojol Jadi Poisi, Iptu Ahmad Saidi : Pertama Ketemu Menyedihkan

Memetakan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan , Edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih. (*) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed