oleh

Kasus Perjas Terkesan Mangkrak, Akar Lampung Gelar Aksi

BANDAR LAMPUNG  – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (DPP AKAR Lampung) akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 15 Juli 2024.

 

Aksi ini akan berfokus di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menuntut kejelasan dan perkembangan pengusutan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2019-2024, yang sempat terhenti karena jadwal Pemilu 2024.

 

Indra Mustain, Ketua DPP AKAR Lampung, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera menyelesaikan kasus yang terkesan stagnan dan mangkrak hingga saat ini.

 

“Kejati Lampung harus menegakkan hukum yang berkeadilan di Provinsi Lampung. Jika aksi besok tidak mendapat respons yang jelas, kami akan melaporkan Kejati Lampung ke Jamwas Kejaksaan RI,” tegas Indra.

 

Kasus korupsi ini telah ditangani Kejati sejak 2023 dan statusnya telah meningkat menjadi penyidikan sejak Februari 2023. Berdasarkan informasi dari DPP AKAR Lampung, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai 9 miliar rupiah, dengan 5 miliar rupiah telah dikembalikan, namun masih ada kerugian sebesar 4 miliar rupiah yang belum dikembalikan.

 

DPP AKAR Lampung menuntut Kejati Lampung untuk serius menangani kasus ini.

 

“Kejaksaan Tinggi Lampung memiliki anggaran dan tenaga profesional untuk mengusut kasus-kasus di wilayah hukumnya. Kami mempertanyakan mengapa kasus Perjas ini berlarut-larut tanpa penetapan tersangka dan belum diadili,” tambah Indra.

 

DPP AKAR Lampung mengajukan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung:

 

1. Membuka kasus Perjas Tanggamus secara transparan kepada publik untuk menghindari kecurigaan adanya kongkalikong dengan DPRD Kabupaten Tanggamus.

 

2. Segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, mengingat ada dugaan beberapa pelaku korupsi kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada Pemilu kemarin.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Ailaa Shop Bagikan Ratusan Nasi Kotak Dan Takjil Kepada Masyarakat

 

3. Menangani kasus ini dengan serius meskipun telah ada pengembalian sebagian kerugian, karena pengembalian tersebut tidak menghapus pidana yang melekat sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.

 

DPP AKAR Lampung menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan di Provinsi Lampung, dan berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di wilayah ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed