oleh

Arinal, PT. SGC Dilaporkan di Kejagung dan KPK

-Nasional-599 views

Lampung – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Akar Lampung kembali bergerak melaporkan Arinal dan PT Sugar Group Company (SGC) di Jakarta yang berpusat di Kejagung RI, KPK dan kementerian ATR BPN RI.

 

Dalam agenda Akar Lampung di jakarta, ia juga melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai langkah mendesak APH turun ke Lampung.

 

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in menerangkan, jika laporan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk mengusut tuntas adanya permasalahan yang ada di Lampung, khususnya pada mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas pernah terbitnya Pergub Tebu dengan cara di bakar. Yang berdampak kepada masyarakat setempat dan kerugian Negara.

 

“Kita di jakarta ini dalam agenda, Pelaporan resmi dugaan KKN di Lampung yang melibatkan antara Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan salah satu perusahaan besar di Lampung (PT. Sugar Group Companiey /SGC) atas pernah terbitnya Pergub No 33 Th 2020 tentang diperbolehkannya Cara Panen Tebu dengan dibakar,” kata Indra kepada awak media.

 

Bahkan, kata Indra, dugaan KKN pada PT SGC diduga telah terjadi pengemplangan pajak hingga triliunan yang terjadi sejak 2021 – 2023 sebanyak 20Triliun .

 

“Diduga ada Pengemplangan Pajak yang dilakukan oleh PT. SGC yang merugikan Negara sejak Tahun 2021 hingga saat ini +/- sebanyak 20Triliunan atas Pajak HGU pada BPHTB, Pajak Pengolahan Lahan (Pajak Air Bawah Tanah), Pajak Produksi Gula Pasir dan Mosalles / Gula Cair (PPn / PPh),” ungkapnya

 

Selain itu, sambung Indra, dalam tiga lokasi yang dikunjungi saat ini, dirinya bersama rekam – rekan DPP Akar Lampung telah dijadwalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertemu dan membuat laporan tersebut.

Baca Juga:  IKWI, Agen Perubahan Penghapusan KDRT

 

“Di Kantor Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus Kejaksaan Agung RI dijadwalkan Pukul 10.00wib, Kementrian ATR / BPN RI pada hari ini juga Pukul 11.30Wib Dan Kantor KPK RI Pukul 14.00wib,” urainya

 

Ia menambahkan, jika laporan ini mencangkup beberapa point yang harus atau layak untuk di tindak lanjuti oleh Kejagung, ATR BPN RI dan KPK di Lampung.

 

“Mendesak Kementerian ATR BPN RI untuk meninjau ulang luasan HGU PT.SGC (Perkebunan Tebu di Lampung / No 2 Se- Indonesia) dengan dasar adanya dugaan Pencaplokan dan Pengolahan Lahan yang dilakukan oleh PT. SGC melebihi ketentuan atau luasan Kontrak HGU tahun 2017,” ucapnya

 

Kemudian, Adanya perbedaan Ukuran Luas Lahan yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera lembaga pada perizinan, Seperti Pada DPMPTSP Pemprov Lampung Luasan lahan HGU 62.000HA.Sementara, pada website resmi DPR RI seluas 116.000HA.

 

Sedangkan, menurut Data ATR BPN Kab Tulang Bawang Lampung (wilayah Kabupaten letak lokasi Perkebunan) luas HGU SGC hanya 86.000HA. data di ATR BPN Prov Lampung seluas 75.000HA.

 

Lalu, Atas konflik lahan antara PT.SGC & Masyarakat terdiri dari beberapa kecamatan seperti Kec Gedung Meneng, Menggala, Dente Teladas, dan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Lampung atas pencaplokan Lahan / Tanah hak milik Rakyat yang berkonflik berkepanjangan hingga saat ini.

 

“Adanya dugaan Pencaplokan Lahan oleh PT SGC pada lahan Konservasi / Lahan Gambut yang dilarang untuk dikelola & Tidak masuk pada Kontrak HGU yang melanggar , UU No 37 Tahun 2014, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 23 Tahun 2021,” jelasnya

 

Sehingga, Ia Mendesak Kementerian ATR BPN RI untuk mencabut Kontrak HGU PT. Sweet Indo Lampung (SIL) dengan luasan HGU seluas 11.855,32HA, dimana PT SIL adalah sebagai salah satu anak perusahaan PT. SGC, HGU PT SIL tersebut dengan nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 yang ditandatangani oleh menteri An. Sopyan Djalil Tahun 2017, hal tersebut dengan dasar sebagai berikut:

Baca Juga:  Presiden dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Merdeka di Ponpes dan Tempat Ibadah Se-Indonesia

 

1. Isi kontrak tersebut dengan sarat tertera pada diktum kedua poin (i) yang berbunyi penerima HGU dilarang mengolah lahan dengan cara membakar.

 

2. Pada isi kontrak pada Diktum kelima menyatakan jika penerima / Perpanjangan HGU menyatakan *apabila salah satu syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Diktum kontrak HGU ini tidak dipenuhi maka HGU PT. SIL dapat dicabut*.

 

“Maka oleh Mengingat pernah dan telah pernah dilakukannya panen perkebunan Tebu pada PT. SGC termasuk anak perusahaannya tersebut (PT.SIL) maka Kami mendesak HGU PT. SIL harus *DICABUT* oleh Kementerian ATR BPN RI,” tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed