Sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung melakukan aksi Walk Out dari sidang paripurna, Rabu (22/5/2024).
Mereka menilai pimpinan DPRD Provinsi Lampung tidak memberikan solusi atas kisruh usulan Pj Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama.
Salah satu anggota yang meninggalkan ruangan adalah Mirzalie dari Fraksi Gerindra. Dia mengaku kecewa dengan sikap Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.
Menurutnya, usulan Pj Gubernur semestinya mengikuti mekanisme yang sudah dilalui, dimana sebelumnya Fraksi-Fraksi telah mengusulkan sejumlah nama.
“Itu kan sudah pernah diputuskan. Buat apa kalau sudah diputuskan oleh Fraksi atau kelembagaan kemudian dia buat inisiatif sendiri. Jadi buat apa (Rapat) diteruskan?” kata Mirzalie seusai keluar dari ruang rapat.
Menurut Mirzalie, bila nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Lampung tersebut diakomodasi oleh Kemendagri, hal itu bisa berpotensi menimbulkan mal administrasi dikemudian hari.
Dalam rapat paripurna tersebut, Mirzalie mengaku telah menawarkan solusi agar usulan Pj Gubernur tetap tiga nama. Namun karena usulannya tidak didengarkan oleh pimpinan, dia pun memilih meninggalkan ruangan.
Selain Mirzalie, terlihat sejumlah anggota lainnya turut meninggalkan ruangan. Mereka di antaranya Ketua Fraksi Demokrat Hanifal serta anggotanya Budiman AS dan Muhammad Junaidi.
Kemudian dari Fraksi PKB ada Noverisman Subing dan beberapa anggota lainnya.
Namun saat dikonfirmasi, Hanifal mengaku meninggalkan ruangan bukan karena Walk Out, melainkan karena ingin makan.
“Enggak, tadi saya keluar karena lapar mau makan,” ujarnya. Sementara Budiman AS mengaku keluar karena hendak menunaikan sholat.
“Saya keluar karena masuk (waktu) sholat. Kalau udah Tuhan yang manggil, urusan dunia nanti dulu,” katanya.
Rapat paripurna tersebut selain membahas laporan panitia khusus LKPJ kepala daerah tahun 2023, permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD dan sambutan Gubernur Lampung, juga membahas usulan nama Pj. Gubernur.
Namun, sebelum rapat dimulai, Ketua Fraksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengajukan interupsi mempertanyakan mekanisme surat usulan PJ Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama saja.(*)
Komentar